Minggu, 25 Januari 2026

Kacamata Hukum

KACAMATA HUKUM: Ganti Rugi Kecelakaan

Senin, 20 Desember 2021 16:16 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kabar insiden kecelakaan lalu lintas masih sering kita temui setiap hari.

Berdasarkan data Korlantas Polri, Sabtu (18/12/2021) sebanyak 165 lakalantas terjadi.

Tak sedikit, insiden lakalantas bisa berujung malapetaka.

Baca: KACAMATA HUKUM: Hukum bagi Pencaci Maki

Salah satu contoh kecelakaan yang menimpa selebgram Laura Anna sebelum meninggal dunia.

Diketahui, pada tahun 2019, Laura alami lakalantas bersama mantan kekasihnya.

Kecelakan terjadi karena diduga mantan kekasih Laura menyetir mobil di bawah pengaruh alkohol.

Baca: KACAMATA HUKUM: Berebut Hak Asuh Anak

Akibatnya, sang selebgram menderita spinal cord injury, yang membuat dirinya lumpuh.

Dari sisi hukum, bagaimana cara korban lakalantas semacam ini menuntut ganti rugi?

Kita akan membahasnya di Kacamata Hukum dalam tema Ganti Rugi Kecelakaan bersama Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah Badrus Zaman, S.H.,M.H. (*)

Baca berita terkait lainnya

Reporter: Shella Latifa A
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Kacamata Hukum   #ganti rugi   #kecelakaan   #lumpuh

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved