TRIBUN-VIDEO.COM- Residivis pelaku pencurian hewan ternak sapi lintas provinsi diringkus di Kabupaten Banyumas.
Dua tersangka yang ditangkap itu adalah AP (23) warga Kelurahan Medono, Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo.
Kemudian TR (31) warga Dusun Mlipak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo.
Sementara tersangka lain, yaitu MA (38) warga Dusun Mlipak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo berstatus DPO.
Para pelaku melakukan aksinya pada 22 Desember 2021 di sebuah rumah milik peternak sapi di Desa Banjarsari, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Baca: Baru 2 Jam Keluar dari Penjara, Pencuri Sapi di Lumajang Ditangkap Polisi karena Berulah Lagi
Dikatakan sebagai spesialis pencurian hewan ternak lintas provinsi karena pelaku melakukan aksinya di berbagai daerah, seperti di Jawa Barat dan Wonosobo.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, para pelaku baru saja keluar dari penjara pada Agustus 2021.
Mereka keluar dari LP Wonosobo, kemudian melakukan aksi pencurian hewan ternak lagi di Banyumas pada Desember 2021.
Namun, setelah mendapatkan laporan dari warga, pelaku dapat kembali ditangkap pada 13 Januari 2022.
Adapun modus dari para pelaku melalukan aksinya pada dini hari, sekira pukul 01.00 saat pemilik hewan ternak tidur.
"Modusnya ada yang bawa mobil pikap."
"Para pelaku memang sudah biasa melakukan pencurian hewan ternak."
"Tapi sebelumnya, mereka melakukan survey menggunakan Google Maps, mencari dimanakah ada peternak sapi," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (15/1/2022).
Sapi-sapi itu kemudian dibawa menggunakan mobil pikap.
Barang bukti berupa dua sapi kemudian dijual oleh para pelaku di pasar hewan di Wonosobo dan Banjarnegara.
Kapolresta mengatakan, komplotan pencuri sudah dua kali melakukan aksinya di Banyumas.
Yaitu satu kali di daerah Karanglewas.
Baca: Pencuri Sapi Limosin Rp40 Juta Mendekam di Rutan Polsek Pemali, Ada Orang Dalam Lancarkan Aksinya
Kemudian lokasi kedua di Desa Banjarsari, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Korban pencurian Puguh, mengatakan dua sapi yang dicuri adalah berjenis sapi simental yang harganya berkisar Rp 28 juta.
"Saya punya 12 ekor, yang dicuri ada dua ekor."
"Satu betina dan satunya lagi jantan," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (15/1/2022).
Kapolresta mengatakan, masih melakukan pengembangan bila ada tersangka lain.
Adapun dari barang bukti yang disita adalah satu sapi, mobil pikap, BPKB, serta handphone.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Polisi Tangkap Residivis Pencuri Sapi di Banyumas, Satu Berstatus DPO, Begini Cara Mereka Beraksi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.