Terkini Daerah
Pencuri Sapi Limosin Rp40 Juta Mendekam di Rutan Polsek Pemali, Ada 'Orang Dalam' Lancarkan Aksinya
TRIBUN-VIDEO.COM - Teguh Margono (39), warga Desa Terak, Bangka Tengah dan Tukimin (48) warga Desa Penyamun, Pemali, Bangka, masih mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Polsek Pemali, Senin (10/8/2020).
Keduanya adalah tersangka pada kasus pencurian sapi limosin senilai Rp40 juta milik Ronal (37) di Desa Penyamun, Kecamatan Pemali, Bangka pada Rabu (15//7/2020) silam.
Perkara kedua tersangka ini tengah menunggu dilimpahkan ke penuntut umum.
Keduanya bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP.
Penyidik Polsek Pemali sudah mengirimkan berkas perkara hasil penyidikan pada dua orang tersangka kasus pencurian sapi limosin ini.
Sebanyak tiga orang saksi ternasuk korban telah diperiksa polisi terkait kasus ini.
"Berkas perkara sudah tahap satu. Hingga saat ini kita (Penyidik Polsek Pemali -red) masih menunggu petunjuk dari JPU (Kejari Bangka -red)," kata Kapolsek Pemali, Iptu AF Pulungan, Senin (10/8/2020).
Jika berkas sudah dinyatakan lengkap (P21), maka perkara segera dilimpahkan ke Penuntut Umum Kantor Kejari Bangka.
"Barang bukti berupa satu ekor sapi kita titipkan di tempat korban (Peternakan Dusun Muntabak Desa Penyamun)," kata Pulungan.
Libatkan Orang Dalam
Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap pencurian sapi Limosin seharga Rp 40 juta milik Korban, Ronal (37) di Desa Penyamun Kecamatan Pemali Bangka, Rabu (15/7/2020) silam melibatkan 'orang dalam'.
Empat tersangka pelaku dipastikan terlibat.
Setelah ada laporan korban, dua di antaranya berhasil ditangkap oleh Tim Polsek Pemali hanya dalam hitungan jam.
"Kronologi ungkap kasus bermula pada Hari Kamis,16 juli 2020 pukul 07.00 WIB telah datang dua orang laki-laki melaporkan kejadian kehilangan sapi ke Polsek Pemali. Mereka masing-maisng bernama Erfan dan dan TK (pelaku), keduanya anak buah pemilik sapi tersebut," kata Pulungan saat itu.
Setelah melakukan interogasi dua pekerja dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), Tim Polsek Pemali melakukan penyebaran informasi di wilayah Belinyu Bangka dan Kelapa Bangka Barat.
"Hingga akhirnya didapat informasi bahwa tim gabungan Polsek Kelapa dan Polsek Pemali melakukan penyelidikan di Desa Paet Kecamatan Muntok Bangka Barat dan menemukan satu ekor sapi jenis Limosin di rumah saudara Wawan," kata Pulungan
Menurut keterangan Wawan kepada polisi, sapi tersebut dititipkan oleh seseorang yang bernama inisial TM.
Setelah itu tim melakukan penangkapan terhadap TM di Desa Paet Kecamatan Muntok Bangka Barat.
"Hasil interogasi menurut keterangan TM, mereka melakukan pencurian sapi tersebut pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020, pukul 20.00 WIB di kandang sapi milik korban, Ronal. Pencurian tersebut dilakukan TM bersama pelaku lainnya, yaitu SG dan YT serta dibantu TK yang bekerja di kandang sapi milik Rona;," ungkap Pulungan
Dua pelaku lainnya pada kasus ini tengah dicari polisi.(*)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Pencuri Sapi Limosin Rp40 Juta Mendekam di Ruang Tahanan Polsek Pemali, Tunggu Berkas Lengkap
Sumber: Bangka Pos
Live Update
Geram dengan Pemerintah, Warga Desa Batu Beriga Demo Kantor Bupati Bangka Tengah! Tolak Tambang Laut
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Nasib Tragis Warga Batu Belubang Bateng, Diduga Dipicu Puntung Rokok, Korban Tewas Terbakar di Kamar
Rabu, 16 April 2025
Live Update
Lansia Tewas Diterkam Buaya di Bangka Tengah: Korban Ditemukan Masih Tersangkut di Mulut
Jumat, 28 Februari 2025
Regional
Pria Bateng Tewas Tersengat Listrik saat Perbaiki Atap Rumah , Ada Luka Bakar di Leher hingga Dada
Senin, 24 Februari 2025
Live Update
Laka Maut Suami Istri Ditabrak Mobil Sedan di Bangka Tengah, Sopir Ngaku Pandangannya Silau
Senin, 10 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.