Terkini Daerah
Baru 2 Jam Keluar dari Penjara, Pencuri Sapi di Lumajang Ditangkap Polisi karena Berulah Lagi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang residivis kasus pencurian mengalami nasib apes.
Baru dua jam menghirup udara bebas, ia harus kembali masuk bui.
Pelaku merupakan residivis kasus pencurian sapi.
Baca: Tampang Ayah yang Aniaya Anaknya hingga Tewas di Padang Panjang, Ternyata Residivis dan Tak Menyesal
Ia kembali ditangkap polisi karena kasus serupa.
Pelaku berinisial S (39), bebas dari Lapas Kelas II B Lumajang, Jawa Timur, pada 14 Agustus lalu.
Namun, saat hendak meninggalkan tempat pesakitan rupanya sudah lebih dulu dijemput oleh polisi.
Salah satu warga Desa Kedungjajang itu kembali dijerat hukum lantaran masih terlibat kasus pencurian sapi.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, sebelumnya S mendekam di Lapas Kelas II B Lumajang karena kasus pencurian 2 ekor sapi di Dusun Sememu, Kecamatan Pasirian.
Baca: Baru Seminggu Keluar Penjara, Residivis Curanmor Kota Palembang Kembali Ditangkap atas Kasus Serupa
Selama menjalani hukuman ternyata polisi terus menggali keterangan S.
Hingga akhirnya terkuak S bukan pemain baru dalam dunia hitam.
"Terungkap pada 17 September 2020 lalu, dia juga terlibat aksi maling sapi di Dusun Tegir, Kecamatan Pasirian. Bahkan, ditengarai S juga termasuk kelompok curanmor."
"Sebab dulu saat S ditangkap, kami menemukan 3 sepeda motor di rumahnya tanpa dilengkapi surat-surat," katanya.
Shinta mengatakan, kasus maling sapi yang baru terungkap dilakukan SA di rumah seorang petani.
Aksi itu dilakukan bersama 6 orang temannya yang saat ini masih buron (DPO).
Baca: Bobol Konter HP, Residivis di Lombok Barat Kuras Isi Toko hingga Kotak Amal
"S ini perannya biasa menjemput sapi hasil dari curian yang biasanya disembunyikan di kebun tebu."
"Sapi itu terus diantar ke penadah dan dia mendapat jatah Rp 450 ribu setiap ekornya," ujarnya.
Kini S pun menyandang gelar residivis. Sementara atas perbuatannya, S pun harus kembali masuk bui karena terancam dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. (*)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Baru 2 Jam Hirup Udara Bebas, Pencuri Sapi di Lumajang Kembali Ditangkap Polisi
# sapi # pencuri # pencurian # penjara # curanmor # Lumajang
Video Production: Dimas HayyuAsa
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Presiden Prabowo Siapkan Sapi 'Si Gobang' Seharga Rp 97 Juta untuk Warga Kalbar Idul Adha 2025
14 jam lalu
Live Update
Presiden Prabowo Sudah Pesan Sapi Lokal Idul Adha, Berat 1 Ton Seharga Rp 25 Juta asal Kediri
15 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.