Ridwan Kamil Komentari Hukuman Mati Pelaku Rudapaksa Herry Wirawan: Adil untuk Para Korban

Editor: winda rahmawati

Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan tanggapannya terkait tuntutan hukuman mati yang diberikan jaksa bagi terdakwa kasus rudapaksa santri, Herry Wirawan.

Menurut Ridwan Kamil, tututan hukuman mati tersbut sudah sesuai dengan harapan.

Tak hanya itu, hukuman mati tersebut juga dinilai sudah memenuhi keadilan bagi korban yang jumlahnya banyak.

"Saya rasa tuntutan hukuman mati untuk Herry Wirawan sangat sesuai dengan harapan dan memenuhi keadilan dari para korban yang jumlahnya banyak."

Baca: Jika Tuntutan Dikabulkan Ketua Majelis Hakim, Herry Wirawan Akan Ditembak dengan Jarak 5 Meter

Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menyerahkan secara simbolis obat-obatan dan suplemen vitamin kepada kurir, dan dilanjutkan dengan meninjau ketersediaan obat untuk masyarakat Jabar di Kantor Dinkes Provinsi Jabar, Kota Bandung, Kamis (8/7/2021).

"Dan memenuhi harapan masyarakat agar pelaku-pelaku biadab seperti Herry Wirawan ini dituntut hukuman setinggi-tingginya termasuk hukuman mati yang diajukan oleh jaksa," kata Ridwan Kamil dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (13/1/2022).

Lebih lanjut Ridwan Kamil juga mengapresiasi tuntutan yang diberikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam kasus ini.

Pria yang kerap disapa Kang Emil ini pun berharap, agar hukum bisa melihat tuntutan hukuman mati ini sebagai keadilan yang harus diterima bagi seseorang yang melakukan kejahatan luar biasa.

"Saya mengapresiasi tuntutan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Mudah-mudahan hakim juga melihat ini sebagai keadilan dunia yang harus diterima oleh dia yang melakukan kejahatan luar biasa," pungkasnya.

Baca: Bila Hukuman Mati Dikabulkan, Herry Wirawan akan Ditembak Tepat di Jantung dari Jarak 5 Meter

Jaksa Heran Lihat Ekspresi Herry Wirawan Saat Dibacakan Tuntutan Hukuman Mati.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, terdakwa kasus rudapaksa belasan santriwati, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Hal itu berdasarkan sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada Selasa (11/1/2022).

Banyak pihak tak kaget dengan tuntutan itu karena perbuatan Herry Wirawan yang memang sudah di luar batas kewajaran.

Namun dalam persidangan tuntutan itu, yang menjadi sorotan ialah bagaimana ekspresi Herry Wirawan saat dituntut dengan hukuman mati dan kebiri kimia.

Herry tetap sangat tenang ketika mendengar ia dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Melihat ekspresi datar Herry Wirawan, jaksa sampai terkejut dan tak habis pikir.

Hal itu diungkapkan jaksa berpengalaman, Asep N Mulyana.

Selama 25 tahun menjadi jaksa di Kejaksaan Tinggi, ia menyebut ekspresi Herry Wirawan lain daripada yang lain.

Sebab, umumnya terdakwa akan histeris atau menangis kala dituntut hukuman mati.

Namun anehnya, Herry Wirawan justru terlihat biasa-biasa saja.

Baca: MUI Jabar Dukung Upaya Jaksa Beri Hukuman Maksimal kepada Herry Wirawan: Supaya Tidak Ada yang Lain

Momen itu terjadi saat Herry Wirawan duduk di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung.

Selama proses sidang berlangsung, Herry Wirawan seolah ingin menunjukkan sifat aslinya di depan jaksa dan hakim.

Seperti diketahui, Herry Wirawan adalah pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Bandung.

Aksi bejat pria itu sudah dilakukan sejak tahun 2016.

Bukan cuma memerkosa, Herry Wirawan juga memanfaatkan sejumlah santriwatinya untuk mencari bantuan dana guna pembangunan pesantren.

Padahal hasil donasi dari orang-orang itu dipergunakan Herry untuk kesenangan pribadinya.

"Saya lihat ketika Kami membacakan tuntutan mati, tidak ada ekspresi sama sekali. Tidak ada satu tetes air mata pun yang muncul. Tidak ada rasa bersalah dari terdakwa. Seolah-olah ini suatu kebiasaan atau perbuatan yang apa adanya, yang umum dilakukan orang," kata Asep N Mulyana, Rabu (12/1/2022).

Dituntut hukuman mati hingga kebiri kimia, Herry Wirawan tak bergeming di depan jaksa dan hakim.

Terkait gelagat Herry Wirawan yang serupa psikopat dan tak merasa bersalah, Asep N Mulyana punya alibi.

Diungkap Asep, Herry nyatanya sehat dengan kondisi mental yang baik.

"Ketika Kami menanyakan bagaimana fakta perbuatan, dijawab dengan lugas. Jadi Kami tidak melihat ada hal-hal sakit jiwa. Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan perbuatan ini, kejahatan yang sangat serius," kata Asep N Mulyana. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ridwan Kamil Apresiasi Jaksa yang Tuntut Herry Wirawan Dihukum Mati: Memenuhi Keadilan bagi Korban

# tindak pelecehan # Pelecehan Santriwati # Ridwan Kamil # Hukuman Herry Wirawan

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda