Terkini Daerah
Jika Tuntutan Dikabulkan Ketua Majelis Hakim, Herry Wirawan Akan Ditembak dengan Jarak 5 Meter
TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku rudapaksa dan menghamili santri, Herry Wirawan, akan ditembak mati di bagian jantunya dari jarak dekat.
Eksekusi mati itu akan dilakukan jika majelis hakim yang memimpin sidang kasus asusila di sebuah pesantren di Kota Bandung mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa diberi hukuman mati.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa Herry Wirawan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yakni melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.
”Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1/2022).
Asep, yang menjadi jaksa penuntut umum, juga mengungkapkan tuntutan kedua terhadap terdakwa, yakni hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan penyebaran identitas terdakwa.
Baca: MUI Jabar Dukung Upaya Jaksa Beri Hukuman Maksimal kepada Herry Wirawan: Supaya Tidak Ada yang Lain
Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar yayasan milik Herry Wirawandan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.
Seperti halnya para terpidana hukuman mati, jika Herry Wirawan divonis hukuman mati, maka dia akan menjalani serangkaian tahapan sebelum eksekusi mati itu dilakukan.
Tentu setelah upaya terakhir, meminta grasi atau pengampunan kepada presiden ditolak.
Selanjutnya, eksekusi mati pun disiapkan. Namun tahapan sampai jadwal eksekusi mati biasanya memakan waktu yang cukup lama hingga bertahun-tahun.
Merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian RI No.12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, yang diulas di laman hukumonline.com, ada tahapan tata cara pelaksanaan pidana mati.
Di antaranya, terpidana hukuman mati akan mengenakan pakain putih sebelum dibawa ke lokasi eksekusi mati.
Baca: Komnas HAM Menolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia untuk Predator Anak Herry Wirawan, Ini Alasannya
Terpidana mati akan didampingi seorang rohaniawan, beberapa menit sebelum eksekusi mati.
Regu tembah yang terdiri dari 12 orang menyiapkan pucuk senjata laras panjangnya, 3 di antaranya berisi peluru tajam.
Regu tembak ini akan berada pada jarak 5 hingga 10 meter di depan terpidana mati.
Jika semua persiapan selesai, maka komandan pelaksana eksekusi mati memerintahkan komandan regu untuk menembak mati.
Jika majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati, maka Herry Wirawan akan menghadapi tahapan tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Guru Hamili Banyak Santri Akan Ditembak dari Jarak 5 Meter, Jika Tuntutan Dikabulkan
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: Tribun Jabar
Mancanegara
Perang Memanas! Drone India Remuk Ditembak Jatuh saat Memasuki Wilayah Udara Pakistan
6 hari lalu
To The Point
Vonis Hukuman Mati untuk Sarmo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Ada 4 Orang
7 hari lalu
Tribunnews Update
Detik-detik Jet Rafale Kebanggaan India Ditembak Pakistan hingga Terbakar & Gosong Jadi Rongsokan
7 hari lalu
Viral News
Detik-detik Polisi Ditembak Begal di Makassar, Pistol Meletus saat Korban dan Pelaku sedang Bergulat
Senin, 5 Mei 2025
Viral News
Insiden Nahas Menimpa Polisi di Sulsel, Ditembak Residivis Begal saat Menangkap Pelaku
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.