Tampang Herry Wirawan saat Hadiri Sidang, Dikawal Ketat hingga Dituntut Hukuman Mati & Kebiri Kimia

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Tri Suhartini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus Rudapaksa yang dilakukan guru pesantren di Garut , Jawa Barat Herry Wirawan memasuki babak baru.

Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar.

Tak hanya dituntut hukuman mati, ada 3 tuntutan lainnya yang diajukan oleh JPU.

Baca: Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati hingga Korban Hamil Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan akhirnya dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Herry datang ke PN Bandung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan sekira pukul 09.50 WIB.

Setibanya di PN Bandung, Herry langsung digiring masuk ke ruangan sidang satu PN Bandung.

Dikutip dari TribunJabar.id, saat itu ia mengenakan peci hitam dan rompi tahanan berwarna merah.

Herry Wirawan bahkan dikawal ketat oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Jabar.

Tuntutan terhadap Herry Wirawan, dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana.

Baca: Pengakuan Herry Wirawan saat Sidang Berbelit-belit hingga Sebut Khilaf, Para Korban Minta Ganti Rugi

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Asep N Mulyana.

Dalam persidangan itu, JPU juga meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan.

Ia juga dimintai untuk membayar denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi.

Ketiga, "Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," ujar Kajati Jabar, Asep N Mulyana, seusai persidangan.

Tuntutan terakhir yaitu, pihaknya meminta agar Yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.

Bahkan digunakan untuk biaya sekolah bayi korban.

Baca: Kasus Guru Bejat Herry Wirawan Semakin Bertambah, Kini Para Korban Minta Ganti Rugi

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya. (Tribun-Video.com/TribunJabar.id)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul INI 4 Tuntutan Jaksa kepada Guru Bejat Herry Wirawan, Termasuk Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

# HOT TOPIC # Herry Wirawan # pesantren # persidangan # Garut # Rudapaksa

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda