TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus Penyekapan dan permerkosaan yang dilakukan anak angkat Anggota DPRD Kota Pekanbaru berakhir damai.
Meski demikian, proses hukum dalam kasus tersebut masih terus dilanjutkan.
Polisi saat ini masih melengkapi berkas untuk diilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca: Sosok Guru Pesantren Rudapaksa Santriwati di Oku Selatan, Ternyata Residivis Kasus Pencabulan
Pelaku berinisial AR (21) sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru hingga dilakukan penahanan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Andri Setiawan mengatakan, penanganan proses hukum tetap berlanjut.
"Penanganan proses hukum berkaitan dengan pelaporan kasus persetubuhan saat ini masih dilakukan proses penyidikan," kata Andri kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).
Dikutip dari Kompas.com, Andi mengatakan, pihaknya saat ini masih melengkapi berkas yang berkaitan dengan keterangan saksi-saksi.
"Penyidik saat ini masih melengkapi (berkas) berkaitan dengan keterangan saksi-saksi dan kebutuhan formil dan materilnya dalam suatu perkara," sebut Andri.
Ia menegaskan, pihaknya akan bersikap profesional dalam penanganan kasus tersebut.
Baca: Ibu Korban Dugaan Pencabulan Minta Maaf Telah Membeberkan Dirinya Disuruh Tangkap Pelaku Sendiri
"Tentunya dalam perkara ini kita profesional penanganannya, dan sambil melengkapi (berkas) nanti kita akan berkoordinasi dengan JPU," kata Andri.
Terkait musyawarah antara pihak korban dan pelaku hingga sepakat berdamai, Andri menyampaikan bahwa itu di luar ranah Polresta Pekanbaru.
Meski berdamai, penanganan perkara di kepolisian tetap berlanjut.
Soal upaya damai dan pencabutan laporan itu dibenarkan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi.
Budi menyebut, surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) sudah dikirim dari awal.
Setelah korban mencabut laporan, pelaku diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali.
Baca: Polda Metro Selidiki Dugaan Pelanggaran Polisi Minta Ibu Korban Tangkap Pelaku Pencabulan di Bekasi
"Sementara ditangguhkan, dia (pelaku, AR) berkewajiban wajib lapor seminggu dua kali," sebut Budi.
Diketahui, kasus Penyekapan dan pemerkosaan tersebut dilaporkan orangtua korban pada Jumat (19/11/2021) lalu.
Korban melapor setelah mengaku disekap dan diperkosa dua kali oleh AR, yang merupakan anak Anggota DPRD Kota Pekanbaru.
Baca: Keluarga Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Sendiri, Sebut Laporan Dicueki Polisi, Pelaku Nyaris Kabur
Korban mengaku baru berani melaporkan kejadian yang terjadi pada 25 September itu, karena keluarganya sempat diancam keluarga besar pelaku. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anak Anggota DPRD Pekanbaru Perkosa Siswi SMP Berakhir Damai, Proses Hukum Tetap Lanjut
# HOT TOPIC # Penyekapan # pemerkosaan # Anggota DPRD # Pekanbaru
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.