HOT TOPIC
Sosok Guru Pesantren Rudapaksa Santriwati di Oku Selatan, Ternyata Residivis Kasus Pencabulan
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang guru pondok pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan berinisial MST (50) tega merudapaksa santriwatinya berinisial S (19) hingga melahirkan bayi prematur.
Terkini, terungkap sosok pelaku ternyata seorang residivis kasus pencabulan.
Dikutip dari Senin (3/1/2022), Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Acep Yuli Sahara memberikan penjelasan.
Pada 2006, pelaku pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan.
Hukuman tersebut imbas pelaku melakukan tindak pencabulan.
Baca: Terungkap Ini Niat Awal Pria di Medan Sebelum Habisi dan Rudapaksa Jasad Wanita Calon Pengantin
Setelah keluar dari penjara, pelaku ternyata mendirikan pondok pesantren dan menjadi pengajar.
Namun, pelaku bertindak asusila kembali terhadap santriwatinya.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha menjelaskan saat itu, seluruh santri sedang pulang ke rumah masing-masing untuk menjalankan ibadah puasa pertama.
Sementara, korban memilih tidak pulang ke rumahnya.
Hal ini karena desanya yang cukup jauh dari lokasi pondok pesantren.
Suasana yang sepi lantas dimanfaatkan pelaku untuk datang ke asrama putri tepatnya di kamar korban.
Hingga akhirnya korban pun dirudapaksa oleh pelaku.
“Karena kondisi saat itu sepi karena hampir semua santri pulang tidak ada yang mengetahui perbuatan pelaku. Korban sempat melawan namun kalah tenaga,” kata Kapolres OKU Selatan, Jumat (31/12/2021).
Setelah melakukan perbuatan cabulnya, pelaku kemudian langsung keluar dari asrama.
Sekitar Juni 2021 korban mengaku tak lagi mengalami menstruasi.
Tepat pada Selasa (21/12/2021) korban pun melahirkan seorang bayi prematur.
Mirisnya, korban melakukan proses persalinan di dalam kamar mandi asrama pondok pesantren.
“Karena curiga korban ini belum menikah, akhirnya terkuak bahwa pelaku adalah guru di sana. Sehingga kasus rudapaksa ini dilaporkan dan pelaku kita tangkap,” ujarnya.
Baca: Ayah Kandung Tega Rudapaksa Anaknya Sendiri Sejak Usia 10 Tahun
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Terkini, bayi yang dilahirkan korban telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Sementara, korban pun dalam keadaan sehat.
“Bayinya baru berusia 7 hari, kondisinya sehat,”kata Kapolres.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Guru Rudapaksa Santri di OKU Selatan, Terungkap saat Korban Melahirkan Bayi di Toilet Asrama
# Rudapaksa # Ogan Komering Ulu (OKU) # pemerkosaan
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Live Update Sore: Pria Paruh Baya di Wonogiri Setubuhi Anak SD, ASN Prabumulih Bolos Kerja 10 Tahun
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Pria Paruh Baya di Slogohimo Wonogiri Rudapaksa Bocah SD hingga 7 Kali!
Rabu, 30 April 2025
Regional
Anak Tiri jadi Budak Nafsu Ayah di Sorong, Rudapaksa sejak Usia 7 Tahun hingga Terinfeksi Penyakit
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Live Update Siang: Ketua Komnas HAM Papua Ditembaki Kelompok Sipil, Ayah di Sorong Cabuli Anak Tiri
Selasa, 29 April 2025
tribunnews update
Modus Pria Difabel Rudapaksa Pelajar di Sumsel, Ngaku Bisa Santet & Koleksi Video Porno di HP
Senin, 28 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.