Fakta Penggerebekan Pabrik Sampo Palsu di Tangerang, Catut Merek Ternama & Omzet Rp 200 Juta Sebulan

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Agung Tri Laksono

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Banten menggerebek sebuah gudang yang dijadikan sebagai pabrik di kawasan Pakuhaji, Tangerang pada Selasa (28/12) lalu.

Penggerebekan dilakukan terkait dengan indikasi produksi sampo dan minyak rambut palsu sebuah merek ternama.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (31/12/2021), polisi mengungkap sejumlah fakta.

Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti operasional pabrik di lokasi itu.

Dari sekian banyak yang ditemukan, sebagian besar merupakan peralatan dan bahan baku produksi sampo juga minyak rambut.
Alat produksi yang ditemukan terdiri dari alat pengaduk (mixer), alat press, timbangan, pompa engkol, dan kemasan sampo.

Sementara bahan baku pembuatan yang ditemukan terdiri dari soda api, alkohol 96 persen, lem, bahan pengawet, dan pewarna makanan.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Condro Sasongko menyebut, pabrik itu tidak bisa menunjukkan legalitasnya.

Lebih parahnya lagi, produk sampo dan minyak rambut yang diproduksi rupanya mencatut merek dagang ternama.

Baca: Fakta Penggerebekan Pabrik Sampo Palsu di Banten, 3 Tahun Beraksi hingga Untung Rp200 Juta per Bulan

Baca: Pabrik Sampo Palsu di Tangerang Digerebek, Polisi Ungkap Laba Pelaku hingga Rp 200 Juta per Bulan

Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, diketahui otak intelektual dari pabrik itu adalah HL (28), warga Medan, Sumatera Utara.

HL mengaku bisnis ilegal itu telah ia jalankan selama tiga tahun terakhir.

Adapun omzet yang ia peroleg dari bisnis terlarang ini adalah sebesar Rp 200 juta per bulan.

Dalam proses produksi, HL mempekerjakan tujuh orang karyawan.

Upah yang diberikan pun cukup fantastis, masing-masing digaji Rp 15 juta per bulannya.

Jumlah tersebut tiga kali lebih tinggi daripada UMK Tangerang tahun 2022 yang hanya sebesar Rp 4,2 juta.

Lebih lanjut, Condro berujar bahwa HL rupanya tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang ini.

Tersangka meracik sampo palsunya berbekal tayangan video dari YouTube.

Atas perbuatannya, HL kini dijerat Pasal 60 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Adapun hukuman pidananya yaitu maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda