TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir akan memasuki babak baru.
Berkas perkara kasus itu akan segera lengkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa penyidik saat ini tengah melengkapi berkas dari lima tersangka mafia tanah.
"Sekarang tentunya penyidik sedang lengkapi berkas perkara, tak ada kendala sehingga waktu dekat akan ada tahap dua," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021).
Sehingga apabila berkas lengkap maka polisi akan serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat ini kata Zulpan, penyidik juga telah menetapkan lima orang tersangka.
Baca: Nirina Zubir Ditemani Kakak dan Tim Kuasa Hukumnya Kembali Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga diterapkan kepada tersangka.
Sehingga rekening para tersangka dibekukan.
Penyidikpun saat ini masih bekerja untuk membuktikan Pasal TPPU tersebut.
Apabila TPPU terbukti, maka harta para tersangka akan dibekukan.
"Rekening tersangka sudah diblokir dan kena TPPU. Kami lihat hasil penelusuran penyidik apa terbukti uang kasus mafia tanah digunakan untuk hal-hal investasi barang, kalau terbukti nantinya harta kami jadikan barang bukti dan sita," jelasnya.
Sebelumnya bintang film Nirina Zubir menyambangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021) bersama sang kaka, Fadhlan Karim.
Usai bertemu penyidik selama satu jam, Nirina Zubir bersama kakanya, Fadhlan Karim mengaku melakukan pengecekan terhadap laporannya kepada ART, yakni Riri Khasmita dan kawan-kawan.
Riri Khasmita, mantan ART orang tua Nirina Zubir diduga menggelapkan aset-aset ibunda Nirina yang totalnya ditaksir mencapai Rp 17 Miliar.
"Kesini cuma ngecek aja menanyakan perkembangan kasus yang kami laporkan ini. Alhamdulillah ada perkembangan yang baik dari penyidik," kata Nirina Zubir.
Baca: Nirina Zubir Bersyukur, Polisi Telah Menyita Aset Pelaku atas Penggelapan Surat Tanah Milik Ibunya
Wanita 40 tahun itu tak menyangka, polisi yang mengenakan Riri Khasmita dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bisa menahan semua aset dari tersangka.
"Kabarnya akan dilakukan penyitaan aset dan bisnis dari tersangka dalam waktu dekat. Ini jadi angin segar buat kami," ucapnya.
Istri Ernest Cokelat menegaskan dengan kabar penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset dan bisnis tersangka, semakin menguatkan dugaan yang selama ini tertuju dari Riri Khasmita dan kawan-kawan.
"Apa yang kami curigakan akan adanya aliran dana dan mulai ada proses penyitaan memang terbukti semua dugaan kami," jelasnya.
Nirina Zubir menilai, adanya penyitaan aset dan bisnis Riri Khasmita dan kawan-kawan terkait kasus dugaan penggelapan aset tanah ini, menjadi pelajaran bagi semua orang.
"Pelajarannya, jika tersanhka melakukan perbuatannya dan dihukum, setelah selesai mereka bisa menikmati asetnya. Tapi polisi mematahkan itu semua dengan semua proses yang sudah dijalankan," ujar Nirina Zubir.(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Masuki Babak Baru, Riri Khasmita Dituding Gelapkan Aset Rp17 M
# Kasus Mafia Tanah # Nirina Zubir # Kabid Humas Polda Metro Jaya # Kombes Pol E Zulpan # tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.