Rabu, 14 Mei 2025

Kabar Selebriti

Nirina Zubir Bersyukur, Polisi Telah Menyita Aset Pelaku atas Penggelapan Surat Tanah Milik Ibunya

Senin, 20 Desember 2021 17:06 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Bintang film Nirina Zubir menyambangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021) bersama sang kaka, Fadhlan Karim.

Seusai bertemu penyidik selama satu jam, Nirina Zubir bersama kakanya, Fadhlan Karim mengaku melakukan pengecekan terhadap laporannya kepada ART, yakni Riri Khasmita dan kawan-kawan.

Riri Khasmita, mantan ART orang tua Nirina Zubir diduga menggelapkan aset-aset ibunda Nirina yang totalnya ditaksir mencapai Rp 17 miliar.

"Ke sini cuma ngecek aja menanyakan perkembangan kasus yang kami laporkan ini. Alhamdulillah ada perkembangan yang baik dari penyidik," kata Nirina Zubir.

Wanita 40 tahun itu tak menyangka, polisi yang mengenakan Riri Khasmita dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bisa menahan semua aset dari tersangka.

Baca: Polisi Ungkap Harga Tanah Nirina Zubir yang Digelapkan ART, Pastikan Pembeli Bukan Bagian dari Mafia

"Kabarnya akan dilakukan penyitaan aset dan bisnis dari tersangka dalam waktu dekat. Ini jadi angin segar buat kami," ucapnya.

Istri Ernest Cokelat menegaskan dengan kabar penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset dan bisnis tersangka, semakin menguatkan dugaan yang selama ini tertuju dari Riri Khasmita dan kawan-kawan.

"Apa yang kami curigakan akan adanya aliran dana dan mulai ada proses penyitaan memang terbukti semua dugaan kami," jelasnya.

Nirina Zubir menilai, adanya penyitaan aset dan bisnis Riri Khasmita dan kawan-kawan terkait kasus dugaan penggelapan aset tanah ini, menjadi pelajaran bagi semua orang.

"Pelajarannya, jika tersangka melakukan perbuatannya dan dihukum, setelah selesai mereka bisa menikmati asetnya. Tapi polisi mematahkan itu semua dengan semua proses yang sudah dijalankan," ujar Nirina Zubir.

Diberitakan sebelumnya, Fadhlan Karim kaka Nirina Zubir melaporkan Riri Khasmita ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021, dengan membawa barang bukti yang lengkap, salah satunya pemalsuan surat tanah yang ia ketahui, setelah dibawa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca: Kasus Mafia Tanah, Polisi Kini Periksa 3 Pembeli Aset Keluarga Nirina Zubir

Fadhlan Karim tidak hanya melaporkan Riri Khasmita saja. Ia juga melaporkan suami Riri, Edrianto dan juga Faridah petugas notatis PPAT Tangerang, Ina Rosaina dan Erwin Riduan notaris PPAT Kelapa Dua dengan nomor laporan LP/B/19370/XI/RES.1.9/2021/Ditreskrimum.

Kemudian, setelah lima bulan Fadhlan Karim melakukan penyelidikan bersama dengan penyidik Polda Metro Jaya, Riri Khasmita ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Sabtu (13/11/2021), bersama dengan Edrianto dan Faridah.

Atas digelapkannya enam surat tanah dan bangunan yang diduga digelapkan Riri Khasmita, Nirina Zubir dan keluarga mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 17 miliar.

(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Nirina Zubir Bersyukur Polisi Menyita Aset Pelaku Penggelapan Tanah Milik Ibunya

# Riri Khasmita # Penggelapan Aset Tanah # Nirina Zubir # Nirina Zubir Riri Khasmita

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Fitriana Dewi
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved