TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino alias RJ Lino, divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan RJ Lino terbukti melakukan korupsi dalam perkara pengadaan 3 unit quayside container crane (QCC) tahun 2010 di Pelabuhan Panjang Lampung, Pontianak, dan Palembang.
Hakim menyatakan hal memberatkan perbuatan Lino dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara, hal meringankan R.J Lino bersikap sopan dan tidak berbelit.
Hakim juga menganggap R.J Lino telah berbuat banyak hingga membuat perusahaan untung.(*)
# Palembang # PT Pelabuhan Indonesia # Richard Joost Lino # korupsi # LIVE UPDATE
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.