TRIBUN-VIDEO.COM - Tak hanya memperkosa, Herry Wirawan ternyata juga melakukan sejumlah hal lain pada para santriwatinya.
Herry juga mengeksploitasi para korban demi keuntungannya.
Pelaku diketahui merupakan pengurus Pondok Pesantren Madani Boarding School di Cibiru, Bandung.
Sekretaris RT setempat, Agus Tatang mengatakan bahwa para santriwati di tempat tersebut dipekerjakan sebagai kuli bangunan.
Hal ini dilakukan selama proses pembangunan pesantren tersebut.
Agus mengungkapkan, bahwa murid di pesantren tersebut seluruhnya adalah perempuan.
Tak hanya jadi kuli bangunan, dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya jadi hak korban juga diambil pelaku.
Baca: Istri Herry Wirawan Dituding Tahu dan Terlibat dalam Kasus Rudapaksa, Kejati Jabar Ungkap Faktanya
Baca: Hukuman Kebiri Tak cukup, Herry Wirawan Dinilai Pantas di Hukum Mati Atau Seumur Hidup
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania DF Iskandar mengungkapkan, hal ini disampaikan oleh saksi.
Tak cukup sampai di sini, bayi hasil pemerkosaan juga dimanfaatkan oleh Herry untuk meminta dana bantuan sejumlah pihak.
Bayi-bayi tersebut diakui sebagai anak yatim piatu.
Sementara itu, dihubungi terpisah, kuasa hukum korban, Yudi Kurnia menjelaskan bahwa para santriwati tidak belajar 100 persen di tempat tersebut.
Para korban hanya ditugaskan membuat proposal yang digunakan untuk menggalang dana.
Selama para korban berada di pesantrennya, Herry selalu melarang untuk pergi keluar rumah sendiri.
Herry akan mengantar para santriwatinya apabila akan berbelanja.
Selain itu, para santriwati juga dilarang untuk berbicara dengan tetangga. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.