TRIBUN-VIDEO.COM - Selebgram Rachel Vennya akhirnya menyelesaikan sidang kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Mantan istri Niko Al Hakim, Rachel Vennya usai menjalani sidang soal kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021) kemarin.
Vennya dkk divobis hukuman empat bulan penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta.
Saat berjalan keluar dari ruangan sidang, Rachel Vennya sempat memberikan tanggapan atas vonis dari majelis hakim.
"Kami akan menjalani proses hukum yang berlaku, kok," kata Rachel usai sidang.
Dirinya pun meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya itu karena beralasan sedang rindu pada kedua anaknya.
Bahkan diakui ibu dua anak itu, atas kesalahannya tersebut juga melibatkan banyak orang di dalamnya.
"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, karena telah meresahkan dan sudah merugikan banyak orang," ungkap Rachel.
Rachel Vennya pun langsung melenggang menuju mobil Alphard berwarna putih berjenis SUV.
Baca: Pengakuan Rachel Vennya soal Uang Sogok Rp 40 Juta, Polisi Dalami yang Terlibat Adanya Praktek Suap
Sebelumnya, Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dengan depalan bulan masa percobaan.
Mereka dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran karantina kesehatan.
Yang berarti Rachel dkk tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan tidak melakukan tindak pidana.
"Menyatakan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan perbuatan yang tidak melakukan karantina kesehatan dan menghalangi aturan karantina kesehatan," ujar Hakim Ketua, Arief Budi di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
"Dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana" sambungnya.
Begitupun dengan terdakwa lainnya yaitu Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa dan seorang pekerja pihak Bandara Soekarno-Hatta, Ovelina yang dijatuhi vonis yang sama.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa diatas dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan dakwaan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam masa percobaan 8 bulan terakhir melakukan tindak pidana. Dan, pidana denda sebesar masing-masing 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan." lanjutnya.
Baca: Daftar Penerima Uang Rp 40 Juta dari Rachel Vennya untuk Lolos dari Karantina di Wisma Atlet
Hakim menambahkan jika keempat terdakwa masing-masing wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.
"Dan denda sebesar masing-masing Rp 50 juta," ujarnya.
Kasus tersebut berawal ketika Rachel Vennya sempat kabur dari karantina sepulangnya dari Amerika Serikat.
Mantan istri Niko Al Hakim itu mengakui apa yang dilakukannya merupakan sebuah kesalahan setelah tak menyelesaikan karantina karena beralasan rindu dengan kedua anaknya.
Atas kasus tersebut, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selebgram Rachel Vennya Siap Jalanin Proses Hukum Usai Divonis 4 Bulan Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.