Kabar Selebriti
Daftar Penerima Uang Rp 40 Juta dari Rachel Vennya untuk Lolos dari Karantina di Wisma Atlet
TRIBUN-VIDEO.COM - Selebgram Rachel Vennya akhirnya divonis 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021) karena tidak melakukan karantina usai berlibur dari luar negeri bersama kekasih.
Meski demikian, Rachel tidak dipenjara dan hanya diberi hukuman percobaan selama delapan bulan. Rachel akan dijeblokan ke penjara jika selama masa percobaan itu, ia melakukan tindak pidana.
Dalam sidang tersebut, Rachel mengaku mengeluarkan uang Rp 40 juta agar bisa kabur dari karantina di Wisma Atlet.
"Untuk itu, (kabur) saudari (Rachel) bayar berapa?" tanya hakim kepada Rachel.
"Rp 40 juta," jawab Rachel.
Uang itu diserahkan pada Ovelina yang merupakan seorang protokol Bandara Soekarno-Hatta.
Ovelina mengaku sudah mengembalikan semua uang itu pada Rachel Vennya.
Dalam kesempatan yang sama, Ovelina mengaku bahwa besaran Rp 40 juta itu diminta oleh Satgas Covid-19 Bandara Soetta.
"Itu dari Satgas Covid-19. Kata Eko, per orang Rp 10 juta," kata Ovelina kepada hakim.
Baca: Nasib hingga Penampilan Baru Oknum Dosen Unsri yang Lecehkan Mahasiswa, Masih Tak Mengaku
Baca: Nusa Penida Diterjang Banjir Bandang, Ketinggian Air Mencapai 1,5 Meter
Ovelina menyatakan bahwa Rp 10 juta itu diminta untuk 3 orang, yaitu Rachel, pacarnya yang bernama Salim Nauderer dan sang manajer bernama Maulida Khairunnisa.
Sebagai informasi, Ovelina, Salim dan Maulida merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.
Sementara itu, Rp 10 juta sisanya dibagi kepada tiga orang.
Rinciannya, Ovelina mendapatkan Rp 4 juta, Eko Rp 4 juta, dan Jarkasih Rp 2 juta.
Ovelina menyebut, Rachel sudah mentransfer uang Rp 40 juta itu semenjak dia berada di Amerika Serikat.
Kata dia, Rachel mentransfer Rp 40 juta itu kepada seorang yang disebut sebagai petugas Satgas Covid-19 bernama Kania.
"Sebelum mereka (Rachel, Salim, dan Maulida) datang, sudah tran sfer dulu. Transfer ke nomer rekening Kania," kata Ovelina.
"Saya terima, tapi kita kan enggak tau bisa apa enggak (kabur karantina). Saya juga enggak yakin."
"Karena yang berwenang (meloloskan karantina kesehaatan) itu Satgas Covid-19. Karena dia (Satgas Covid-19) yang membuat keputusan itu," sambung dia.
Rachel mengakui kesalahannya itu, bahkan ia berdalih jika sebelumnya sempat melakukan karantina usai kepulangannya dari Dubai namun merasa tidak nyaman.
"Kesalahan saya saja," ujar Rachel.
"Sebenarnya saya pernah karantina dan saya enggak nyaman, begitu saja."
"Sebelumnya karantina pulang dari Dubai 5 hari," lanjut Rachel.
Adapun Rachel, Salim, Maulida dan Ovelina divonis hukuman 4 bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.
Baca: Pernikahan Pasangan Pemulung Akhirnya Dilegalkan Negara di Gresik, 12 Tahun Bersama secara Siri
Baca: Aksi Rudapaksanya Ketahuan, Herry Wirawan Rupanya Ketakutan, Sempat Tawarkan Uang ke Keluarga Korban
Artinya, Rachel dkk tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, mereka tidak berbuat tindak pidana.
Arief juga mengatakan bahwa Rachel, Salim dan Maulida wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Sementara itu, Ovelina wajib membayar denda sebesar Rp 30 juta.
Jika Rachel dkk tak mampu membayar, maka dapat diganti dengan penjara selama satu bulan.
Mengutip Tribun Seleb, saat berjalan keluar dari ruangan sidang, Rachel sempat memberikan tanggapan atas vonis dari majelis hakim.
"Kami akan menjalani proses hukum yang berlaku, kok," kata Rachel.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Daftar Penerima Rp 40 Juta dari Rachel Vennya Agar Lolos dari Karantina Wisma Atlet
Video Production: Diyah Ayu Lestari
Sumber: Tribunnews.com
Chord Kunci Gitar Lagu Anak Lanang - Yeni Inka : Kulo Nyuwun Pangestu
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Babar Pisan Shinta Arsinta, Trending di Youtube
Selasa, 23 Januari 2024
Lirik Lagu Pupusing Nelongso - Happy Asmara Feat Hasan Toys : Wes Kadung Mati Rosoku
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Wirang Denny Caknan, Namung Masalah Tresno Tapi Kok Yo Loro
Minggu, 21 Januari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.