Rabu, 14 Mei 2025

Kabar Selebriti

Pengakuan Rachel Vennya soal Uang Sogok Rp 40 Juta, Polisi Dalami yang Terlibat Adanya Praktek Suap

Senin, 13 Desember 2021 18:16 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap Rachel Vennya, karena terbukti melakukan pelanggaran karantina kesehatan.

Ada kemungkinan kasus baru yang akan kepolisian.

Yakni dugaan suap yang dilakukan Rachel Vennya kepada pihak protokoler Bandara Soekarno-Hatta untuk memuluskan langkahnya bebas dari karantina.

Diketahui, dalam persidangan Jumat (10/12/2021) kemarin, Rachel Vennya mengaku memberikan uang Rp 40 juta kepada pihak bandara agar tak dikarantina.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, yang akan dilakukan pihaknya dalam waktu dekat yakni mempelajari adanya dugaan tersebut.

Baca: Sosok Ovelina Pratiwi yang Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina, Ternyata Pegawai Kontrak Sekjen DPR

Baca: Terbukti Suap Petugas Rp 40 Juta agar Tak Karantina, Rachel Vennya Divonis 4 Bulan

"Ya nanti kita ini ya kita pelajari dulu tentunya nanti yang terlibat di situ akan disusut tuntas," kata Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (12/12/2021).

Zulpan menyebut, penyidik akan melakukan pendalaman kembali terkait dengan pernyataan yang keluar dalam persidangan tersebut.

Terlebih kata eks Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu, proses persidangan yang dijalani para terdakwa telah diputuskan Majelis hakim.

"Kita lihat dulu nanti dalam keterangan yang disampaikan dalam persidangan gitu. Kan persidangannya udah vonis," ujarnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Buka Kemungkinan Jerat Rachel Vennya Kasus Uang Sogok Rp 40 Juta Supaya Bebas Karantina

# Kombes Pol Endra Zulpan # uang sogokan # Rachel Vennya # Rachel Vennya Divonis Penjara

Editor: Danang Risdinato
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved