TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang guru agama sekolah dasar (SD) berinisial MAYH (51) tega mencabuli sebanyak 15 siswinya yang masih di bawah umur di Kecamatan Patimuan, Cilacap , Jawa Tengah.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Terungkap sederet fakta dalam kasus pencabulan ini.
Baca: Ternyata Oknum Guru Agama yang Cabuli Muridnya di Cilacap Juga Sempat Beraksi di Sekolah Lain
Dikutip dari Kompas.com pada Senin (13/12/2021), kasus ini terbongkar setelah salah satu orangtua korban berinisial RA (9), melapor kepada polisi pada Senin (27/11/2021).
Polisi lantas melakukan penyelidikan hingga mendapat temuan bahwa korban tidak hanya satu orang.
Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba menerangkan, setelah teman-teman korban dilakukan pemeriksaan, ternyata jumlah korban sebanyak 15 siswi.
"Setelah pengembangan, kami cek teman-temannya ternyata mengalami hal serupa. Total jadi 15 anak, ada yang satu kelas, ada yang lain kelas," ujar Rifeld.
Hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan perbuatan asusila itu selama tiga bulan terakhir sejak September silam.
"Pengakuannya sejak September 2021. Alasannya karena hasrat seksual," kata Rifeld.
Baca: Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Seorang Guru Spiritual di Tuban Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Terkait modus pelaku, Rifeld menerangkan, tersangka merayu para korban yang masih di bawah umur dengan iming-iming akan diberi nilai yang bagus.
"Saat jam istirahat korban diminta tetap di dalam kelas. Tersangka kemudian melakukan perbuatan itu dengan iming-iming akan memberi nilai bagus dalam hal pendidikan agama," kata Rifeld.
Sementara itu, menurut tersangka, ia mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.
Ia melakukan aksi tersebut karena tidak dapat menahan hasrat seksual saat melihat anak-anak.
"Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu," kata pelaku di hadapan awak media, saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Kamis (9/12/2021).
Ia menyadari perbuatan tersebut melenceng dari ajaran agama.
Tersangka pun lantas meminta maaf kepada para korban.
Baca: LIVE UPDATE TOP 10: Guru Agama di Cilacap Cabuli 15 Siswi SD hingga Oknum Polisi Hamili Istri Napi
"Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban. Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya," ujar tersangka.
Kendati demikian, tersangka terancam dipecat dari aparatur sipil negara (ASN).
Diketahui tersangka telah mengajar di SD tersebut selama 18,5 tahun.
Tersangka baru diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada 2014.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap Sadmoko Danardono menerangkan, masih menunggu proses hukum yang sedang ditangani kepolisian.
"Untuk masalah kepegawaian mengikuti saja ancaman hukumannya, atau putusannya berapa nanti. Kan ada sanksinya, yang terakhir (terberat) bisa diberhentikan dengan tidak hormat," kata Sadmoko, saat dihubungi, Jumat (10//12/2021).
Sadmoko berujar, tidak ada toleransi bagi pegawai di lingkungannya yang berkontra dengan upaya pembentukan karakter anak didik.
Terkait kondisi korban, 15 siswi korban pencabulan tersangka mengalami trauma psikologis.
Meskipun, secara umum kondisi fisik para korban terlihat baik-baik saja.
Untuk itu, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Cilacap terus melakukan pendampingan psikologis.
Baca: Awal Mula Kasus Pencabulan 12 Santri oleh Guru Pesantren di Bandung Terungkap, Ini Duduk Perkaranya
Pendampingan tersebut juga melibatkan Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Perlindungan Anak dengan anacaman hukuman 15 tahun penjara. (Tribun-Video.com/ Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 6 Fakta Guru Agama Cabuli 15 Siswi SD di Cilacap sampai Korban Trauma
# HOT TOPIC # guru agama # Cilacap # pencabulan # Perlindungan Anak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.