TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 15 siswi SD di Kecamatan Patimuan, Cilacap menjadi korban aksi bejat seorang oknum guru agama.
Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku ternyata juga melakukan aksi serupa di sekolah tempat ia mengajar sebelumnya.
Motif dan modus yang digunakan oleh tersangka MAYH (51) sama.
Yakni mengimingi-imingi korban akan diberi nilai yang bagus.
Namun sayangnya, peristiwa yang terjadi satu tahun yang lalu itu tak dibawa ke jalur hukum dan hanya diselesaikan dengan jalur mediasi.
Koordinator Wilayah Kecamatan Patimuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap Supriyanto mengatakan tersangka sebelumnya bekerja di sebuah SD swasta di wilayah Patimuan.
Menurut Supriyanto, kala itu tersangka diminta keluar dari sekolah.
Namun aksi serupa malah kembali terulang.
Baca: Pengakuan Ayah Korban Guru Agama Cabul di Cilacap, Alami Trauma hingga Tak Berani Bertemu Teman
Baca: Terungkap! Oknum Guru Agama yang Cabuli 15 Siswi SD Cilacap Beraksi di Sekolah Lain, Hanya Dipindah
Peristiwa ini terungkap setelah seorang korban berinisial RA (9) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.
Orang tua RA yang tak terima langsung membuat laporan ke Polsek Patimuan, Cilacap.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap oleh polisi.
Para korban diketahui duduk di kelas 4 SD dan ada sebagian dari kelas lain.
Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa aksinya itu dilakukan karena ada hasrat.
Padahal diketahui pelaku juga sudah beristri dan memiliki anak di rumah.
Adapun aksi pencabulan terhadap para siswinya dilakukan di ruang kelas setiap jam istirahat.
Dengan begitu, pelaku dapat mencabuli para korbannya dengan mudah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.