TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terlanjur meneken aturan soal PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.
Aturan itu diterbitkan lantaran pihaknya belajar dari pengalaman selama dua tahun ini menangani pandemi.
Namun, lantaran kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah pusat, pihaknya akan segera merevisi aturan itu.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 yang diterbitkan sejak 2 Desember lalu.
Dikutip dari TribunJakarta.com, peraturan PPKM Level tiga tersebut berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan itu diterbitkan demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang biasa terjadi setelah masa libur panjang.
"Prinsipnya sederhana saja, kami belajar dari pengalaman selama 2 tahun ini. Setiap libur panjang terdapat peningkatan covid," ucapnya, Kamis (9/12/2021) malam.
Baca: PPKM Level 3 Serentak Batal, Ini 3 Skema di Jalur Puncak Raya Bogor saat Nataru yang Wajib Diketahui
Baca: PPKM Level 3 Serentak Batal, Ini 3 Skema di Jalur Puncak Raya Bogor saat Nataru yang Wajib Diketahui
Terlebih, saat ini varian baru virus corona Omicron sudah mulai menyebar ke berbagai negara di dunia.
Varian baru Covid-19 ini pun disebut-sebut lebih berbahaya dibandingkan virus corona SARS-CoV-2 yang pertama ditemukan di Wuhan, Tiongkok pada 2019 lalu.
Ariza menyebut, Pemprov DKI saat ini masih menunggu kebijakan apa yang akan ditetapkan Presiden Joko Widodo.
Terlebih, aturan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang sebelumnya sudah diterbitkan mendadak dibatalkan.
"Masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat ya, kami masih menunggu itu," ujarnya.
Terkait aturan PPKM Level 3 yang sudah diterbitkan Anies Baswedan sejak 2 Desember lalu, Ariza memastikan, aturan itu nantinya akan direvisi.
Revisi dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Nanti kalau ada perubahan, kami akan menyesuaikan kembali," sambungnya menjelaskan.
(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anies Terlanjur Teken Keputusan PPKM Level 3 saat Nataru, Wagub Ariza: Kami Belajar dari Pengalaman
# Gubernur DKI Jakarta # Anies Baswedan # PPKM Level 3 # Natal dan Tahun Baru 2022
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.