TRIBUN-VIDEO.COM - Herry Wirawan disebut membuat aturan yang sangat ketat kepada korban rudapaksa di pondok pesantrennya.
Pelaku akan memaksa para korban segara pulang ke pondok pesantren jika sedang pulang ke rumah.
Keterangan tersebut disampaikan AN (34) keluarga korban rudapaksa yang berasal dari Kecamatan Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat.
"Anak enggak pernah lama di rumah, lebih dari tiga atau lima hari si pelaku Herry langsung nelpon, dia nyuruh kembali ke pondok," kata AN, Kamis (9/12/2021).
Pelaku diketahui tinggal seorang diri di dalam pesantren tersebut, sementara pengajar lainnya tinggal di rumah masing-masing.
AN menjelaskan pihak keluarga pun pernah bertanya-tanya dengan aturan ketat yang diberlakukan pesantren milik pelaku.
Baca: Tampang Oknum Guru yang Rudapaksa 12 Santriwati hingga Memiliki 8 Bayi, Kemenag Tutup Pesantren
Baca: Fakta Baru Kasus Guru Pesantren Perkosa 12 Santrinya, 8 Orang Telah Melahirkan, 2 Korban Mengandung
"Kenapa sih kok ketat banget, tapi ya saat itu tidak berburuk sangka, ketat mungkin aturan yang udah diberlakukan oleh pihak pesantren," ucapnya.
Menurutnya keluarga memilih pesantren tersebut lantaran menawarkan pendidikan gratis.
Tawaran pendidikan gratis tersebut tanpa pikir panjang dipilih lantaran keluarga korban tidak cukup mampu menyekolahkan anaknya.
"Sekolahnya gratis itu, kami pilih pesantren tersebut karena ekonomi kami menengah ke bawah," ungkap AN.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Ketat Guru Pesantren hingga Orangtua Korban Rudapaksa Menerima Kenyataan Walau Berat
# Guru Pesantren Rudapaksa Santri # Guru Rudapaksa Santri # Guru ponpes cabuli santriwati # oknum guru ponpes # pelaku rudapaksa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.