TRIBUN-VIDEO.COM - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A disebut telah mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual pada mahasiswi.
Meski begitu, pihak kuasa hukum A menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara tidak sengaja.
Kuasa hukum A, Darmawan berujar bahwa peristiwa ini bermula ketika pelaku mengerjakan tugasnya di Laboratorium Kampus Unsri di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel pada Sabtu (28/8).
Menurut Darmawan, kala itu korban datang dan menemui A tanpa janjian.
Maksud kedatangan korban yakni untuk meminta tanda tangan untuk skripsinya.
Pelaku memanfaatkan situasi sepi itu untuk melecehkan korban.
Namun, A berdalih bahwa hal itu dilakukan karena dirinya khilaf.
Namun hal ini berbeda versi dengan pengakuan dari korban yang dipaksa oleh pelaku A.
Darmawan mengungkapkan, ada beberapa informasi yang tidak sesuai dengan fakta.
Baca: Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen Unsri Kemungkinan Bertambah, Polisi: Jangan Takut Melapor
Baca: Oknum Dosen Unsri Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi Diberi 4 Sanksi Tegas, Ini Rinciannya
Sehingga, ia menegaskan agar masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada A yang saat ini sudah mengakui perbuatannya.
Kini atas perbuatannya, A mendapatkan empat sanksi dari pihak kampus.
Sanksi pertama berupa administrasi di mana A selama empat tahun berturut-turut mengalami penundaan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional.
Kemudian, sanksi kedua penundaan pengajuan sertifikasi sebagai dosen.
Ketiga, mendapat penundaan kenaikan gaji, dan terakhir dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Laboratorium.
Informasi terbaru, A sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel pada Senin (6/12).
(Tribun-Video.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.