TRIBUN-VIDEO.COM - Musisi Jerinx SID tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).
Ia menjalani pelimpahan berkas kasus dugaan pengancaman terhadap Adem Deni.
Jerinx SID ditemani sang istri, Nora Alexandra dan tim pengacaranya Sugeng Teguh Santoso saat pelimpahan berkas, tersangka, dan juga barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Jerinx SID tidak banyak bicara ketika tiba di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang didampingi Nora Alexandra.
"Baik," kata Jerinx seraya mengangguk sambil berjalan memasuki gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Drummer grup band Superman Is Dead itu menegaskan, kehadirannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai bentuk kepatuhannya atas proses hukum yang sedang ia jalani.
"Saya hadir sebagai bentuk sikap kooperatif saya untuk menjalani tahap kedua," ucapnya.
Jerinx SID pun tak berkomentar lagi ketika ditanyakan mengenai kesiapannya jika harus kembali masuk kedalam jeruji besi.
Sugeng tak mau spekulasi terkait nantinya, apakah Jerinx SID akan kembali masuk penjara atau tidak usai menjalani pelimpahan ke Kejaksaan.
Baca: Kembali Masuk Penjara karena Kasus Dugaan Pengancaman, Jerinx SID: Akan Saya Hadapi dengan Gentleman
Baca: Nora Alexandra Terus Peluk Jerinx sebelum Masuk ke Ruang Tahanan Polda Metro jaya
"Kita berharap tidak, tapi kita akan mengikuti proses hukum," ujar Sugeng Teguh Santoso.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID.
Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID. (Arie Puji Waluyo/ARI).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jerinx SID: 'Saya Hadir Sebagai Bentuk Sikap Kooperatif Saya untuk Menjalani Tahap Kedua'
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.