Senin, 12 Mei 2025

Terkini Daerah

Benteng Vastenburg Solo Disita Kejaksaan Negeri Jakpus, Buntut Kasus Korupsi Jiwasraya

Kamis, 27 Juli 2023 16:17 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Benteng Vastenburg, Solo disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (26/7/2023) siang.

Dalam penyitaan ini, tim kejaksaan tampak memasang empat papan berwarna merah muda di area Benteng Vastenburg.

Di mana dalam papan tersebut berisi tentang pengumuman tentang penyitaan tanah dan bangunan Benteng Vastenburg.

"Tanah dan Bangunan ini Beserta Isinya Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat".

Tertulis juga bahwa aset tersebut nantinya akan dilelang oleh PPa Kejaksaan Agung RI.

Di bagian bawah papan terdapat tulisan pihak selaku penanggung jawab atas permasalahan papan itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selain keterangan itu terdapat pula dasar-dasar hukum dilaksanakannya penyitaan Benteng Vastenburg, Solo oleh Kejaksaan Negeri Jakpus.

Baca: Depan Rumah Dijadikan Tempat Pemakaman Umum, Pria di Air Kepala Tujuh Pangkalpinang Syok Tak Terima

Pasalnya, bangunan bersejarah tersebut disita sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Agustus 2012..

Sekaligus berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana tanggal 29 September 2021.

Kepala Kejari Solo, Susanto juga membenarkan penyitaan tersebut.

Adapun penyitaan ini, diduga berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Di mana kasus tersebut menjerat Benny Tjokrosaputro.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benteng Vastenberg Solo Disita Kejari Jakpus Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya"

# Mahkamah Agung # Benteng Vastenburg # Kejaksaan Negeri jakarta Pusat # penyitaan

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Ariska Nur Choirina
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved