Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Rizieq Shihab Gugat Bapas Jakpus ke PTUN, Imbas Dilarang Umrah karena Sulitnya Pengawasan

Kamis, 3 Agustus 2023 19:26 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Habib Rizieq Shihab, mantan pemimpin Front Pembela Islam kembali disorot.

Dirinya tidak diizinkan pergi ke Arab Saudi untuk Umrah oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat karena kendala kesulitan pengawasan.

Pasalnya, ia masih berstatus bebas bersyarat hingga 10 Juni 2024.

Karenanya, pihak Habib Rizieq mengajukan gugatan izin ibadah umrah kepada Kepala Bapas Kelas I Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut dilayangkan kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar ke PTUN pada Rabu (2/8).

Baca: Lama Tak Ada Kabar, Habib Rizieq Muncul dengan Dicekal Umrah oleh Kemenkumham, HRS Ambil Jalur Hukum

Menurut Aziz, gugatan itu dilayangkan karena Bapas Kelas I Jakarta Pusat mengeluarkan surat yang melarang kliennya berangkat ibadah umrah.

Menanggapi hal itu, Kabapas Kelas I Jakarta Pusat, Bambang Maryanto mengaku telah memproses surat-surat permohonan umrah itu.

Namun, rupanya berkas-berkas milik Habib Rizieq kurang lengkap.

Harus ada surat rekomendasi dari Kejari Jakpus terkait pengawasan Rizieq selaku klien atau mantan napi yang sedang bebas bersyarat.

Baca: Dukung Usut Polemik Ponpes Al-Zaytun, Habib Rizieq Shihab Lambaikan Tangan ke Massa Demo 266

Namun, pihak Kejari Jakpus mengeluarkan surat yang tidak memberikan rekomendasi terkait izin ke luar negeri Habib Rizieq.

Adapun, atas gugatan yang dilayangkan untuknya ke PTUN, Bambang mengaku tidak mempermasalahkan hal itu.

Ia pun siap menunjukkan segala bukti dan surat atas hal ini.

Bambang menegaskan, pihaknya tak bisa melanjutkan permohonan Habib Rizieq umrah karena kurangnya syarat Surat rekomendasi dari Kejari Jakpus itu.

(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Buntut Dilarang Ibadah Umrah, Rizieq Shihab Gugat Bapas Jakpus ke PTUN, Kuasa Hukum: Alasannya Lucu

# umrah # Kejaksaan Negeri jakarta Pusat # Rizieq Shihab

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved