Tempat Wisata Tetap Buka saat Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Aturan dan Syarat untuk Pengunjung

Editor: Wening Cahya Mahardika

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Aturan terbaru tempat wisata yang tetap dibuka saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mendatang.

Melansir Tribunnews, tempat wisata tetap diizinkan beroperasi selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Tapi dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menerangkan instrumen regulasi utamanya akan diatur dalam Inmendagri, kementerian dan lembaga lainnya termasuk Kemenparekraf menerbitkan surat edaran tentang kebijakan operasional yang merujuk pada Inmendagri.

Baca: Sandiaga Uno Terpesona dengan Musik Gambus saat Kunjungan ke Bantaeng, Langsung Diboyong ke Jakarta

"Kemenparekraf telah menyusun draf surat edaran sebagai tindak lanjut Inmendagri tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Wisata Pada Saat Perayaan Natal dan Tahun baru 2021 –2022," ucap Sandiaga dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).

Sandiaga berujar, Surat Edaran(SE) tersebut ditujukan kepada para kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) serta para Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata untuk dapat mendukung sosialisasi, penerapan serta melakukan pengawasan dan pengendalian kebijakan aktivitas usaha dan destinasi wisata selama perayaan natal dan tahun baru 2021-2022.

Substansi pengaturan SE tersebut diantaranya memuat :

a). Penegasan aktivitas jenis usaha dan tempat / destinasi wisata pada saat perayaan natal dan tahun baru 2021 / 2022 yang merujuk pada pengaturan waktu operasional, kapasitas pengunjung dan penerapan protokol kesehatan pada status PPKM Lavel 3 yang telah diatur dalam Inmendagri

b). Pelarangan perayaan malam pergantian tahun baru pada tanggal 31 Desember 2021 - 1 Januari 2022.

c). Penerapan protokol kesehatan dan pengunaan aplikasi Peduli Lindungi

Baca: Aturan dan Persyaratan Terbaru Penerbangan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Wajib PCR 3x24 Jam


"Beberapa entitas usaha yang beririsan dengan usaha pariwisata juga diatur oleh kementerian lainnya, kemenparekraf memperkecil ruang lingkup pengaturan untuk usaha penyediaan makan minum (restoran dan sejenisnya), tempat wisata/taman rekreasi dan tempat hiburan lainnya dan bioskop," tutur Sandiaga.

Sandiaga menuturkan, kebijakan penerapan PPKM Level 3 secara serempak di seluruh daerah ini hanya bersifat sementara dalam upaya bersama untuk mengantisipasi lonjakan kasus dan potensi akan terjadinya gelombang ke tiga Covid-19.

"Kita tidak ingin mengulang masalah yang sama di mana hari libur selalu menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia," imbuh Sandiaga.

Sandiaga menegaskan, PPKM Level 3 bukan berarti melarang destinasi wisata untuk buka.

"Akan tetapi membatasi operasional dan aktivitas usaha atau destinasi wisata baik dari aspek waktu operasional, kapasitas pengunjung dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada saat perayaan natal dan tahun baru 2021-2022," ucap Sandiaga.

Sandiaga menyampaikan pemerintah terus mengkaji berbagai alternatif kebijakan karantina pasca kemunculan varian Omicorn yang disebut lebih menular dari varian Delta.

Namun, ia menegaskan alternatif kebijakan itu tetap atraktif bagi wisatawan mancanegara.

Lebih lanjut, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini berkata pihaknya juga terus berupaya meningkatkan protokol kesehatan, utamanya kala memasuki PPKM level 3 berkaitan dengan wisatawan di tanah air.

Sehingga, Sandiaga mengimbau para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk disiplin guna menangkal dampak negatif dari varian Omicorn.

“Seluruh pelaku parekraf harus juga mampu meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian, karena varian Omicron ini dari literatur yang saya terima berpotensi memiliki daya penyebaran yang jauh lebih tinggi dari varian Delta,” ujarnya.

Sandiaga juga memastikan pemerintah akan melakukan evaluasi pembukaan destinasi wisata untuk wisatawan mancanegara secara berkala. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenko Marves dan Kementerian Luar Negeri terkait hal itu.

"Jumlah negara ini akan dievaluasi karena akan ada beberapa negara yang mengalami lonjakan peningkatan kasus baik sebelum Omicron ataupun saat Omicron, jadi dari jumlah negara yang memang secara rutin dievaluasi tiap minggu ini akan diumumkan setelah rapat terbatas," jelas Sandiaga.

Setidaknya 3.184 pos pengamanan dibentuk mengawal pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Operasi Lilin 2021.

Selengkapnya artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Tempat Wisata Tetap Buka saat Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Aturan dan Syarat untuk Pengunjung

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda