TRIBUN-VIDEO.COM - Saksi ahli dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya , Jumat (26/11/2021).
Dalam kasus dengan terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, ada dua ahli yang dihadirkan dalam sidang.
Baca: 2 Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Divonis 12 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding
Dua ahli yang dihadirkan yakni, Ahli Administrasi Negara dan Perundang-undangan Dr Bahrul Ilmi Yakup SH MH, dan Ahli Pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU) yakni Dr Mahmud Mulyadi SH MH.
Saksi Bahrul Ilmi Yakup selaku Ahli Administrasi Negara dan Perundang-undangan, mengatakan apabila terdakwa Mukti Sulaiman tidak bersalah dalam menjalankan jabatannya sebagai Sekda Pemprov Sumsel saat itu.
Baca: Tangisan Terdakwa Kasus Korupsi Dana Masjid Sriwijaya saat Baca Nota Pembelaan, Kompak Ingin Bebas
Disinggung mengenai apakah ada kekeliruan dari pihak JPU dalam menetapkan perkara ini sebagai perkara tindak pidana korupsi, Bahrul menjawab bukan kapasitas dirinya untuk mengatakan JPU telah keliru. (*)
Baca juga berita terkait di sini
# LIVE UPDATE # dana hibah # suap # korupsi # Masjid Sriwijaya # Palembang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.