KACAMATA HUKUM: Hukum bagi Pencaci Maki

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Shella Latifa A

Cameraman: Aprilia Saraswati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pertengkaran berujung melempar caci maki kerap terjadi.

 

Terlebih, jika terjadi di ruang publik, perseteruan bisa berakhir ke pihak berwajib.

 

Seperti insiden yang dialami seorang anggota DPR dicaci maki oleh sosok wanita yang tak dikenal viral beberapa waktu lalu.

 

Insiden ini berangkat dari masalah kecil kemudian sempat memanas lantaran sosok wanita mengaku keluarga dari seorang jenderal.

 

Baca: Ibu Arteria Dahlan setelah Maafkan Anggiat Terungkap Profesinya, Ternyata Biasa Hadapi Kelakuan Anak

 

Baca: Arteria Dahlan Bakal Komunikasi ke Kapolda sebelum Cabut Laporan Polisi terhadap Anggiat Pasaribu

 

Kedua belah pihak sempat saling lapor ke polisi hingga akhirnya kini masalah selesai dengan jalan damai.

 

Lantas, secara umum apakah seseorang yang mencaci maki bisa dijerat pasal pidana?

 

Kita akan membahasnya di Kacamata Hukum dalam tema Hukum bagi Pencaci Maki bersama Korwil Peradi Jawa Tengah, Badrus Zaman, SH, MH. (*)

 

# Badrus Zaman # Kacamata Hukum # jenderal

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda