TRIBUN-VIDEO.COM - Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggeruduk kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota siang ini.
Mereka menuntut Anies mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022.
Mereka pun mendesak agar SK tersebut direvisi sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Baca: Demo Buruh di Jakarta Soal UMP 2022 Memanas, Massa Sempat Mau Terobos Kawat Berduri
Ketua Perwakilan Daerah (Perda) KSPI DKI Winarso mengatakan, tuntutan ini merupakan respons dari putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertentangan dengan UUD 19945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Sehingga, pemerintah dengan DPR dituntut melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut," ucapnya, Senin (29/11/2021).
Baca: Kawal Sidang MK UU Cipta Kerja, Ratusan Buruh se-Jabar Demo di Gedung Sate Tuntut Kenaikan UMK
Ia menilai, seluruh kepala daerah, termasuk Gubernur Anies Baswedan wajib mencabut SK perihal UMP 2022 sesuai dengan keputusan MK.
Selain itu, KSPI DKI juga mendesak agar Anies mengembalikan formula penetapan UMP 2022 mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan gubernur memenuhi tuntutan terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan Inkonstitusional oleh MK," ujarnya dalam keterangan tertulis.(TribunJakarta/ Dionisius Arya Bima Suci)
# buruh # demo # unjuk rasa # Gubernur DKI Jakarta # Anies Baswedan # UMP # Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
Baca berita lainnya terkait demo buruh
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hari Ini Buruh Bakal Kepung Lagi Balai Kota, Gubernur Anies Diminta Batalkan Kenaikan UMP 2022
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.