Terkini Daerah
Demo Buruh di Jakarta Soal UMP 2022 Memanas, Massa Sempat Mau Terobos Kawat Berduri
TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi unjuk rasa buruh yang menolak kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2022 masih berlangsung di dekat Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat.
Pantauan Wartawan TribunJakarta.com sekitar pukul 11.06 WIB pada Kamis (25/11/2021), massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang mengenakan seragam merah masih berunjuk rasa.
Bahkan situasi sempat memanas lantaran massa buruh ingin menerobos kawat berduri menggunakan mobil buruh.
Mesin mobil buruh meraung-raung hendak menabrak pagar berduri.
Aparat kepolisian meminta massa buruh untuk tidak melakukan aksi itu.
Orator pun saling beradu mulut dengan anggota polisi di lapangan.
"Ada aturan, Anda tidak perlu teriak-teriak. Silahkan kalau mau perwakilan bicara ke sini," ujar salah satu polisi kepada orator.
Orator buruh mengatakan bahwa perdebatan terjadi lantaran polisi menyelak di saat ia sedang berorasi.
Namun, akhirnya situasi kembali mendingin dan massa buruh kembali melakukan aksi.
Dalam aksinya, massa buruh menolak formula penetapan upah minimum dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, ada tiga tuntutan dalam aksi buruh tersebut.
Baca: Detik-detik Polisi Dikeroyok saat Demo Ormas PP di DPR, Kapolres: Serahkan Diri atau Kami Kejar!
Baca: Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Datangi Lokasi Demo di Patung Kuda, Bagikan Makanan Ringan
Pertama, KSPSI sebagai konfederasi buruh di Indonesia menolak formula penetapan upah minimum dengan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2022.
Menurutnya, beleid tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Dengan begitu, belum tepat jika penetapan upah menggunakan aturan turunannya.
Kedua, KSPSI meminta MK mengumumkan keputusan formil uji materi UU Cipta Kerja bisa berlaku adil.
"Kenaikan upah minimum ini sangat tidak adil," tegas Andi Gani.
Permintaan itu bertepatan dengan pelaksanaan sidang pembacaan putusan gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.
Ketiga, ia juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merevisi atau bahkan mencabut instruksi Mendagri ke kepala daerah dalam rangka penetapan upah minimum.
"Kami berharap hakim MK bisa berlaku seadil-adilnya. Karena, saya yakin MK merupakan benteng keadilan terakhir yang bisa memutuskan secara adil dan selalu ada untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia," katanya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Demo Buruh di Jakarta Soal UMP 2022 Memanas, Massa Sempat Mau Terobos Kawat Berduri Polisi
Sumber: TribunJakarta
Live Update
Puluhan Ribuan Buruh GSPMI Menuntut Aturan Kerja Kontrak Dihapus hingga Menghentikan Badai PHK
Jumat, 2 Mei 2025
BREAKING NEWS
Detik-detik Kedatangan Prabowo saat Hari Buruh, Pakai Topi Sapa Ribuan Pekerja di Lapangan Monas
Kamis, 1 Mei 2025
Terkini Nasional
Tak Takut! Dokter Tifa Justru Punya Ide Jitu hingga Tantang Jokowi & UGM meski Hendak Dilaporkan
Jumat, 25 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
LIVE: Relawan Jokowi Polisikan Pihak yang Gugat Ijazah, Ada Mantan Menteri hingga Dokter
Rabu, 23 April 2025
Nasional
VIRAL Driver Ojol Dapat Acungan Jari Tengah, Gegara Tak Mau Diajak Lawan Arah Pelanggan
Selasa, 22 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.