TRIBUN-VIDEO.COM - Masyarakat bisa meminta ganti rugi ke pihak pemerintah jika kendaraannya mengalami kerusakan akibat kecelakaan yang disebabkan jalan rusak.
Apa saja ganti rugi yang bisa kita mintakan?
Simak penjelasan dari Advokat sekaligus pengurus Pusat Bantuan Hukum Peradi Solo, Andhika Dian Prasetyo dalam video ini.(*)
Baca: KACAMATA HUKUM: Jalan Berlubang Bikin Celaka
Baca: KACAMATA HUKUM: Diksar Mahasiswa Berujung Maut
Baca juga berita terkait di sini
# Kacamata Hukum # Pemerintah # jalan rusak # Advokat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.