Rekonstruksi Kasus Menwa UNS Digelar, Tersangka Bantah Pukul Korban dan Tak Mau Beradegan Kekerasan

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus Resimen Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (Menwa UNS) yang menewaskan Gilang Endi Saputra saat Diklat memasuki babak rekonstruksi.

Pihak kepolisian menggelar rekonstruksi di kawasan Stadion Manahan, Kamis (18/11/2021).

Kedua tersangka sempat membantah memukul korban dan tak mau melakukan adegan kekerasan.

Dikutip dari TribunSolo.com pada Kamis (18/11/2021), Kasatreskrim Polresta Solo AKP Djohan Andika memberikan keterangan.

Dalam rekonstruksi ini diikuti oleh Kejaksaan Negeri Kota Solo, Panitia dan peserta Diklat Menwa UNS dan dua tersangka NFM dan FJP.

Ada banyak kejadian yang menyakitkan terungkap dalam kasus Diklat maut Menwa UNS.

Dalam adegan itu, panitia tampak melakukan aksi kekerasan, seperti tamparan dan pukulan.

Terdapat total 69 adegan rekonstruksi ini.

Baca: Rekonstruksi Kasus Diklatsar Maut Menwa UNS Dihadiri Dua Tersangka dan Para Saksi


Pada adegan 22, 25, dan 31 para peserta melakukan kegiatan alarm stelling.

Dalam kegiatan itu, seluruh peserta mendapatkan tamparan dari tersangka NFM, termasuk korban Gilang.

Hukuman tamparan itu diberikan karena para peserta telat.

Ketika rekonstruksi berjalan, ada keterangan yang berbeda dari saksi dan tersangka.

Menurut versi saksi, NFM dan FJP memukul Gilang menggunakan replika senjata atau popor.

Namun, kedua tersangka menyangkal melakukan pemukulan pada Gilang.

Mereka berdalih memukulkan popor ke peserta lain.

Terkait hal itu, Djohan menerangkan, rekonstruksi tersangka sempat diganti peran pengganti.

Baca: Tersangka Kekerasan Diklatsar Menwa UNS Lulus Sehari sebelum Tragedi, Tim Evaluasi Kumpulkan Data


"Iya tidak masalah, itu pengakuan mereka tapi saksi dan bukti akan berbicara di pengadilan," ujarnya.

Hal ini karena tersangka tidak mau memperagakan adegan memukul Gilang dengan popor.

Tampak juga dalam adegan rekonstruksi, Gilang mengaku tidak kuat diejek para panitia dengan kata 'cengeng'.

Pada adegan 31, Gilang dan peserta lain juga mendapatkan hukuman saat senam senjata oleh FJP.

Saat berada di jembatan jurug, para peserta melakukan repling.

Saat itu, keadaan Gilang sudah lemas.

Akan tetapi, panitia masih memaksanya berjalan menuju markas Menwa.

Saat berjalan ke markas, Gilang mendapatkan hukuman dipukul kepalanya.

Menurut para peserta, yang memukul kepala Gilang dengan popor adalah FJP.

Namun, FJP tidak mengakuinya, dia berdalih membantu membopong Gilang.

Saat sampai di depan markas Menwa, Gilang lemas, terjatuh dan pingsan.

Saat pingsan Gilang mendapatkan perawatan dari pihak panitia.

Korban dimasukkan ke dalam salah satu gedung di UNS.

Tiba-tiba Gilang mengalami kejang, lalu warga sekitar UNS membantu memberikan perawatan.

Saat Gilang kejang, NFM sempat marah-marah.

NFM menganggap Gilang mengalami kesurupan.

Untuk itu, panitia memanggil paranormal.

Baca: Tersangka Kekerasan Diklatsar Menwa UNS Lulus Sehari sebelum Tragedi, Tim Evaluasi Kumpulkan Data


Paranormal menyebut Gilang baik-baik saja.

Gilang sempat diberikan makan oleh panitia, namun dia muntah.

Saat itu, paranormal masih berusaha menyembuhkan Gilang, sedangkan panitia memanggil taksi online untuk membawa Gilang ke Rumah Sakit.

Saat perjalanan ke Rumah Sakit, tepatnya sampai di perempatan Tugu Cembengan, Gilang sudah meninggal dunia.

(Tribun-Video.com/ TribunSolo.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kasus Diklatsar Maut Menwa UNS, Tersangka Membantah Pukul Gilang Pakai Replika Senjata

# Universitas Sebelas Maret # Gilang Endi Saputra # Polresta Solo # Menwa UNS

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda