TRIBUN-VIDEO.COM, TARAKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara melakukan pemusnahan sabu-sabu seberat 1.963,98 gram atau sekitar 1,9 kilogram, Kamis (11/11/2021).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air dan disaksikan langsung tiga tersangka yakni IF (18), IW (37) dan RW (23).
Dikatakan Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Samudin, pemusnahan ini berasal dari pengungkapan kasus tangkapan pada 6 Oktober 2021 lalu di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan.
Baca: Kepala BNN RI Canangkan Desa dan Kelurahan Bersinar di Kota Manado dalam Rangka Berantas Narkoba
Baca: Tilap Uang Barang Bukti Rp 650 Juta dari Bandar Narkoba, 5 Oknum Polisi di Medan Diadili
Tiga pelaku berhasil dibekuk tim berkat informasi yang dilaporkan masyarakat dan diterima Tim Pemberantasan Narkotika BNNP Kaltara.
“Informasinya pukul 06.00 WITA, bahwa akan ada orang yang diduga akan membawa narkoba dari Tarakan ke Parepare pakai KM Siguntang,” ungkap Brigjend Pol Samudi.
Berbekal informasi ini, BNNP Kaltara bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan untuk melakukan penyelidikan.
“Dari hasilnya kemudian pada pukul 14.00 WITA, kami dapati seseorang yang ciri-cirinya sama dengan informasi itu. Kemudian tim kami amankan IF yang berada di Pelabuhan Malundung,” bebernya.
Bersama Bea dan Cukai Tarakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap IF termasuk penggeledahan barang bawaan saat itu membawa ransel biru dan usai digeledah ditemukan plastik hitam dan di dalamnya ada 2 bungkus plastik berwarna bening.
“Dan dipastikan setelah diperiksa itu narkoba jenis sabu-sabu. IF ini kami langsung bawa ke BNNP Kaltara untuk dilakukan pengembangan, pemeriksaan dan interogasi,” jelasnya. (TribunKaltara.com/Andi Pausiah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.