LIVE UPDATE
Tilap Uang Barang Bukti Rp 650 Juta dari Bandar Narkoba, 5 Oknum Polisi di Medan Diadili
TRIBUN-VIDEO.COM - Lima oknum polisi di Medan, Sumatera Utara diadili oleh Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (10/11/2021).
Pasalnya, kelima oknum polisi tersebut telah mencuri uang senilai Rp 650 juta dari hasil penggeledahan kasus narkotika.
Kelima terdakwa adalah MN, TH, DE, MR dan RS.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kelima oknum polisi itu merupakan anggota Team II Unit I Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Awal mula perkara ini terjadi saat MN mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada warga berinisial JS yang menjadi bandar narkoba.
JS diduga sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, di Jalan Menteng VII Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.
Setelah itu, Polrestabes Medan mengirim MN, DE, MR dan RS untuk berangkat ke lokasi bandar narkoba dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas penggeledahan.
Para terdakwa melihat pagar rumah JS dalam keadaan terbuka, lalu mereka segera melakukan penggeledahan.
Kedatangan mereka diterima oleh IY, yang merupakan istri JS.
Penggeledahan itu turut disaksikan oleh kepala lingkungan setempat.
Seusai melakukan penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang tunai.
Uang yang mereka peroleh yakni Rp 50 juta dan Rp 600 juta yang diambil dari atas plafon kamar JS.
Namun bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu malah dibagi-bagi.
Jaksa menerangkan, dari total Rp 650 juta uang yang disita MN memperoleh Rp 200 juta dan RS Rp 100 juta.
Kemudian DE Rp 100 juta, MR 100 juta, serta TH Rp 95 juta.
Sementara uang Rp 5 juta digunakan sebagai uang posko.
Pembagian uang itu dilakukan di Jalan Gajah Mada Medan pada 9 Juni 2021 sekitar jam 21.00 WIB.
Di sisi lain, kasus bandar narkoba yang menimpa JS dan istrinya telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada JS dan istrinya.
Kini para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat dua kedua atau Pasal 363 ayat satu keempat KUHP.
Setelah membacakan dakwaan, penasehat hukum para terdakwa menyatakan tidak mengajukan esepsi atau nota keberatan.
Selanjutnya, Hakim Ketua, Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan.(*)
Baca: Polres Metro Jakarta Pusat Ringkus 3 Pengedar Narkoba, 7,2 Kg Sabu Senilai Rp 8 Miliar Diamankan
Baca: Sindikat Pengedar Narkoba Ditangkap, 15 Kg Ganja di Dus Air Mineral Disita
Baca juga berita terkait di sini
# Pengadilan Negeri Medan # Bandar narkoba # oknum polisi # penggeledahan
Videografer: Tri Hantoro
Video Production: Muhammad Gana Wirawanda
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
AKP Deky Jonathan Akhirnya Dipecat dari Polri, Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Minta Jatah
Selasa, 19 Mei 2026
Viral
Diperas Polisi Rp22 Juta! Ibu Ini Ngaku Dijanjikan Anaknya Langsung Dibebaskan dari Kasus Narkoba
Selasa, 19 Mei 2026
Tribunnews Update
Minta Uang Puluhan Juta ke Bandar Narkoba, AKP Deky Diperiksa Bareskrim Terkait TPPU
Selasa, 19 Mei 2026
Terkini Nasional
Liciknya Trik AKP Deky untuk Naik Jabatan: Perintahkan Bandar Narkoba Jebak Target Lebih Besar
Senin, 18 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Trik Licik AKP Deky untuk Naik Jabatan, Perintahkan Jaringan Bandar Narkoba Jebak Target Lebih Besar
Senin, 18 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.