Pencurian Handphone dan Uang Rp 300 di Tarakan Barat, Pelaku Mengambil saat Korban ke Kamar Kecil

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM, TARAKAN – AI alias Iwan, pelaku pencurian handphone dan uang tunai Rp 300 ribu hanya bisa tertunduk saat ditampakkan di hadapan awak media pada Selasa (2/11/2021) lalu dalam rilis kasus pencurian digelar Polsek Tarakan Barat.

AI saat itu mengenakan pakaian berwarna hitam tampak pasrah menjawab saat ditanya Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Angestri Budi Reswanto.

AI dilaporkan Taufik Hidayat, warga Jalan Yos Sudarso RT 9 Kelurahan Selumit Pantai karena terbukti mencuri dompet Gucci hitam miliknya, beserta handphone merek Iphone 7 plus dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu serta jam tangan merek Fn gold.

Dibeberkan Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Angestri Budi Reswanto, kejadiannya pada Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 02.00 dinihari.

Saat itu Taufik baru pulang dari kafe dan setiba di rumah, langsung masuk ke kamar kecil hendak buang air kecil.

Baca: Kasus Pencurian Ratusan Buku Nikah di KUA Gunungkidul Terkuak, Dijual ke Jasa Kawin Kontrak di Bogor

Motornya dalam kondisi terparkir dan tasnya berada di dalam plastic yang digantung di motor.

“Pelapor memasukkan seluruh dompet dan hp serta jamnya ke dalam plastis karena posisinya hujan. Tidak sampai lima menit ditinggal, saat kembali ke motor ambil tasnya, sudah hilang,” beber IPTU Angestri.

Ia melanjutkan, rupanya pelaku saat korban masuk ke rumah baru saja melewati motor yang terparkir.

Melihat tak ada orang pelaku langsung mengambil plastic tersebut.

“Setelah pelapor selesai buang air kecil mau ambil, pelaku sempat dilihat dan dikejar pelapor. Sempat berbicara menanyakan apakah mengambil barang. Dan pelaku sempat berkelahi karena pembelaan dirinya tidak mengambil,” urainya.

Handphone yang diambil pelaku diambil dan diselipkan dalam lipatan celana. Dan tas dan barang lainnya dibuang.

Selanjutnya pelapor keberatan dan segera melaporkan ke Polsek Tarakan Barat.

Baca: Fakta Pencurian Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung, 111 Ton Material Berhasil Terjual

Setelah ditindaklanjuti, pelaku AI ternyata sudah pernah diamankan warga Selumit.

Kemudian diketahui oleh korban, sebelumnya pernah bertemu dan akhirnya korban membawa rekan-rekannya menemui pelaku.

“Jadi sempat ribut dan diamankanlah petugas Posko Trengginas. Kalau gak diamankan kemarin sempat diamuk massa karena tidak ngaku.

Dan setelah didalami, pelaku mengaku dan handphone yang diambil diamankan di rumah kos-kosannya belakang Hotel Taufik,” jelas IPTU Angestri.

Selanjutnya, barang bukti semua diamankan petugas dan korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.925.000.

Adapun uang tunai yang dicuri pelaku habis dipakai untuk membeli rokok dan kebutuhan sehari-hari. Pelaku memiliki riwayat kasus penadahan.

Pasal diterapkan lanjutnya Pasal 364 ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

AI diketahui berasal dari Makassar dan merupakan pendatang. “Sementara dugaan tindak pidana lain belum ada karena masih diproses,” pungkasnya. (*)

TribunKaltara.com/Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda