TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan polisi lalu lintas, Iptu Dwi.
Kini sopir truk berinisial CS telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
CS dinilai lalai lantaran mengemudi sambil menelepon.
Penetapan CS menjadi tersangka dibenarkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Jumat (29/10/2021).
"Pelaku berinisial CS kami naikkan status menjadi tersangka," katanya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (29/10/2021), CS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang menguatkan.
Beberapa bukti tersebut di antaranya rekaman CCTV di lokasi dan kelalaian yang dilakukan oleh pelaku.
CS sempat berusaha melarikan diri setelah melindas Iptu Dwi, namun akhirnya menyerahkan diri ke petugas PJR Tol Cikampek.
CS dijerat pasal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sebelumnya dikabarkan, insiden kecelakaan terjadi di Tol Jakarta-Cikampek Km 13.400 pada Kamis (28/10/2021) sekira pukul 11.30 WIB.
Seorang anggota polisi lalu lintas Ditlantas Polda Metro Jawa bernama Iptu Dwi Setiawan menjadi korban.
Saat itu ia sedang bertugas mengawal rombongan tim Supervisi Polda Metro jata yang hendak menghadiri kegiatan di Bekasi.
Truk yang dikemudikan oleh CS mendadak banting setir hingga membuat korban tergencet.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sempat Kabur, Sopir Truk Tabrak Polantas Polda Metro Jaya di Tol Cikampek Ditetapkan Jadi Tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.