Viral Curhatan Wanita di Surabaya Kena Denda PLN Rp 17 Juta, Ternyata Meteran Listriknya Berlubang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Berikut rangkuman fakta tentang curhatan seorang wanita di Surabaya, Jawa Timur viral kena denda Rp 17 juta karena meteran listrik berlubang.

Curhatan seorang warganet Twitter yang menyebut dirinya kena denda Rp 17 juta karena meteran listriknya berlubang, tengah viral di media sosial.

Pihak PLN pun telah memberikan klarifikasi terkait kabar viral ini.

Awalnya, seorang warga Surabaya bernama Risma membeberkan curhatan melalui akun Twitter-nya, @justpetty, pada Senin (25/10/2021).

Risma menceritakan ia kena denda Rp 17 juta dari PLN karena dibilang melubangi meteran listrik.

"Minta tolong ini knp tiba2 PLN bisa memutuskan pelanggaran sepihak, saya dibilang melubangi meteran yg sama sekali saya tidak tau.. dan diminta untuk membyar semacam denda 17 jt sekian.. jika tidak maka akan diputus listrik saya," tulis dia.

Padahal, sejak pertama membeli rumah tersebut, yang bersangkutan mengaku tidak pernah membongkar meteran listrik karena merasa awam dengan kelistrikan.

"Setelah mendengar ket dri seorang teman yg di PLN, dan hasil pengaduan saya, sungguh sepertinya memang tidak ada celah sedikit pun.. ujung2nya pasti bakal byr dengan di cicil.. jujur sedih sekali, kami sebagai pelanggan yg tdk tau apa2..hrus diperlakukan tidak adil," tulisnya lagi.

Berikut klarifikasi PLN dan rangkuman fakta lainnya.

1. Kronologi sebenarnya

Saat dikonfirmasi, Risma mengatakan, kejadian di atas bermula saat pihaknya kedatangan petugas resmi PLN didampingi security.

Mereka datang untuk memeriksa meteran listrik di rumahnya, kemudian menyodorkan berita acara (BA).

Baca: Fakta Wanita di Surabaya Didenda PLN Rp 17 Juta Lalu Curhat di Twitter, Ternyata Gara-gara Ini

PLN pun menarik denda sebesar Rp 17.759.909 yang ditujukan kepada Risma, dengan alasan meteran berlubang.

"Saya didatangi petugas PLN resmi didampingi security dan ada BA-nya.

Saya juga tadi sudah datang langsung ke kantor PLN untuk minta penjelasan," ujarnya, Selasa (26/10/2021), melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Denda Rp 17 Juta karena Meteran Berlubang, Ini Kata PLN'.

Apabila Risma tidak segera membayar denda tersebut, maka PLN akan memutus listrik di rumah Risma.

2. Masih mengurus berkas lainnya

Risma menceritakan bahwa dirinya sudah berupaya mengajukan sanggahan secara online.

Untuk menyelesaikan perkara ini, pihaknya diminta datang ke kantor PLN di unit layanan pelanggan (ULP) Rungkut, Surabaya.

Namun, perkara ini belum usai karena Risma harus mengurus berkas lainnya.

"Saya masih harus membuat surat pernyataan keberatan yang ditujukan ke manajer ULP Rungkut, yang kemudian diteruskan ke tim keberatan," katanya lagi.

Dalam berkas yang ia unggah, ia disebut melanggar Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.

Baca: Kisah Kakek Tua Penjual Arum Manis Keliling Surabaya hingga Tidur di Masjid, Terharu saat Dibeli

Ia dikenai Pelanggaran II. Mengutip laman resmi PLN, pelanggaran golongan II merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.

3. Klarifikasi PLN

Manajer ULP Rungkut Surabaya Bayu Kristanto menjelaskan bahwa denda Rp 17 juta ini diberikan karena lubang pada meteran listrik merupakan salah satu indikasi pelanggaran.

"Lubang pada meter merupakan salah satu indikasi atas terjadinya pelanggaran. Meter lubang merupakan salah satu indikasi pelanggaran.

Karena tidak sesuai standar, dan adanya lubang tersebut berpotensi dapat dimanfaatkan untuk mempengaruhi pengukuran pemakaian energi listrik," terang Bayu, Selasa (26/10/2021).

4. Bisa mengajukan sanggahan

Kendati demikian, apabila kerusakan atau lubang bukan berasal atau bersumber dari kesalahan pelanggan, PLN menyediakan mekanisme sanggahan.

"Jika pelanggan berkeberatan, pelanggan dapat mengajukan keberatan kepada Tim Keberatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan," katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 4 Fakta Curhatan Viral Wanita di Surabaya Kena Denda Rp 17 Juta karena Meteran Listrik Berlubang

# Surabaya # PLN # curhatan   # Meteran Listrik

Sumber: Surya
   #Surabaya   #PLN   #curhatan   #Meteran Listrik
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda