Buntut Kasus Pencabulan terhadap Keponakan, Oknum Dosen Unej Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Agung Tri Laksono

Video Production: Unzila AlifitriNabila

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember menuntut RH, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap keponakannya delapan tahun penjara.

Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jember pada Kamis (21/10/2021).

Jaksa Penuntut Umum Adik Sri Sumiarsih mengatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah sebagai tindak pidana perbuatan cabul terhadap keponakannya.

Terdakwa yang merupakan oknum dosen Universitas Jember itu dituntut 8 tahun panjara dan denda Rp50 juta.

“Menuntut 8 tahun penjara denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara,” kata Adik kepada Kompas.com via telepon, Kamis.

Ia menambahkan, barang bukti kasus itu berupa baju piyama yang telah dimusnahkan dan satu ponsel yang dikembalikan pada saksi korban.

Adik mengaku pertimbangan jaksa dalam tuntutan tersebut sebagaimana keterangan saksi yang sudah disumpah.

Keterangan itu mendukung pembuktian dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca: Detik-detik Warga Banggai Kepulauan Cegat Bupati di Jalan, Minta Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

“Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan cabul tersebut,” tutur dia.

Jaksa Penuntut Umum diketahui mendakwa RH dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Adik juga mengatakan alasan terdakwa melakukan terapi pengobatan pada korban termasuk perbuatan cabul.

“Terapi pengobatan itu alasan yang dibuat terdakwa saja,” tambah dia.

Hal itu didukung keterangan saksi, sejumlah ahli dan barang bukti yang ada.

Baca: Kantongi Bukti Video Pengakuan Pelaku, Korban Pelecehan Seksual Presma Untirta Resmi Lapor Polisi

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa RH, Freddy Andreas Caesar menilai tuntutan dari JPU terlalu berat.

Pihaknya akan mengajukan pembelaan dalam sidang pledoi lantaran keberatan dengan tuntutan itu.

“Yang jelas tuntutannya tadi 8 tahun itu sangat berat,” kata dia.

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya kasus pelecehan seksual itu terjadi sebanyak dua kali yakni pada akhir Februari dan 26 Maret 2021.

Kasus tersebut diketahui setelah korban menulis status di akun instagramnya.

Ibu korban menanyakan hal tersebut sehingga kasus itu akhirnya terungkap.

Pelakunya tak lain adalah RH, yang merupakan suami dari tante kandung korban dan berprofesi sebagai dosen Universitas Jember.

Dosen tersebut tinggal bersama keluarga korban sambil melanjutkan studi di salah satu sekolah di Jember sejak Juni 2019.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Keponakan, Oknum Dosen Unej Dituntut 8 Tahun Penjara "

# Jaksa Penuntut Umum (JPU) # Kejaksaan Negeri Jember # kekerasan seksual

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda