Unjuk Rasa Warnai Sidang Oknum Dosen Cabul di Jember, Mahasiswa Desak Hakim Vonis 8 Tahun Penjara

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Mei Sada Sirait

Video Production: Unzila AlifitriNabila

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang kasus pencabulan oknum dosen Unej diwarnai unjuk rasa.

Sejumlah warga yang tergabung dalam Koalisi Tolak Kekerasan Seksual Jember menuntut agar tuntutan 8 tahun penjara dikabulkan oleh majelis hakim.

Koalisi Tolak Kekerasan Seksual Jember menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jember, Kamis (21/10/2021).

Baca: Oknum Dosen UNIRA Jadi Tersangka Dugaan Penelantaran Keluarga, Istri Desak Rektor Cabut Sertifikasi

Aksi tersebut dilakukan terkait tuntutan delapan tahun penjara yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap oknum dosen Universitas Negeri Jember , RH.

Mereka meminta tuntutan delapan tahun penjara dikabulkan oleh majelis hakim.

Koordinator Aksi Deviana Rizka mengatakan tuntutan delapan tahun dinilai sudha layak dijatuhkan bagi terdakwa agar menjadi efek jera.

“Karena kita tahu kasus ini memang murni pencabulan terhadap anak,” kata Koordinator Aksi Deviana Rizka, pada Kompas.com di lokasi, Kamis.

“Agar tidak muncul calon-calon pelaku baru,” tutur dia.

Baca: Rektor Universitas Indonesia Boleh Rangkap Jabatan, Ratusan Mahasiswa & Dosen Demo Tolak Statuta UI

Deviana juga mendesak agar dosen tersebut dipecat demi mewujudkan dunia pendidikan aman dari kekerasan seksual.

Desakan itu juga dilakukan agar terwujud Kabupaten Jember sebagai kota layak anak.

“Berkaca dari kasus ini, kami berharap institusi pendidikan membuat peraturan yang melindungi korban,” jelas dia.

Deviana juga mendorong korban untuk meminta pendampingn yang bergerak di bidang kekerasan seksual apabila membutuhkan bantuan.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa menuntut dosen Unej, RH delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca: Amnesti untuk Dosen Saiful Mahdi yang Terjerat Kasus ITE Disetujui, DPR Terima Surat dari Jokowi

RH dinilai terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap kepponakannya yang masih berusia 16 tahun.

Kasus terjadi sebanyak dua kali, yakni pada akhir Februari dan 26 Maret 2021 yang terungkap setelah korban menulis status di akun instagramnya.

Terungkap bahwa pelakunya adalah RH yang juga suami dari tante kandung korban.

Mereka tinggal bersama karena RH melanjutkan studi di salah satu sekolah di Jember sejak Juni 2019. (Tribun-Video.com/Mei Sada Sirait)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sidang Kasus Pencabulan Oknum Dosen Unej Diwarnai Unjuk Rasa, Hakim Didesak Kabulkan Tuntutan 8 Tahun Penjara

# TRIBUNNEWS UPDATE # unjuk rasa # pencabulan # Universitas Negeri Jember # pelecehan seksual # mahasiswa # dosen

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda