TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan calon jemaah haji dan umrah yang divaksin Sinovac tetap bisa melaksanakan ibadah ke Tanah Suci.
Namun ada syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh jemaah, yaitu karantina selama lima hari ketika tiba di Arab Saudi.
Dilansir oleh Kompas.com, keterangan Menkes Budi terkait hal itu disampaikan saat konferensi pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (18/10/2021).
Budi menegaskan bahwa penerima vaksin Sinovac tetap bisa menjalankan umrah dengan syarat karantina lima hari.
"Sampai sekarang memang Sinovac bisa dipakai, tapi harus ada karantina. Jadi karantina lima hari kemudian bisa melakukan ibadah," jelas Budi.
Namun sebelumnya, Budi bercerita sedikit mengenai kedekatan dirinya dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi saat ini, Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah.
Baca: Umrah Kembali Dibuka, 340 Warga Sulbar Meninggal karena Covid-19, Sule Tak Akan Terjun ke Politik
Dirinya kerap melakukan komunikasi melalui telepon dan juga pernah bertemu langsung ketika keduanya berada di Roma, Italia.
Ia mengungkap bahwa Menteri Haji dan Umrah yang baru dilantik tersebut dulunya menjabat sebagai menteri kesehatan.
"Sekadar informasi saja, memang baru saja terjadi pertukaran menteri di Arab Saudi, kebetulan menteri hajinya baru dan itu adalah bekas menkes,' ungkap Budi.
Budi mengaku akan dibantu oleh Tawfiq agar jemaah asal Indonesia bisa kembali menjalani ibadah di Arab Saudi.
"Beliau memang janji untuk membantu," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah memberikan lampu hijau untuk pelaksanaan umrah bagi jemaah Indonesia.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah jemaah diwajibkan booster dengan merk vaksin Covid-19 yang sudah ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Merek vaksin Covid-19 booster yang ditetapkan Arab Saudi, yakni Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Jhonson & Jhonson.
Sebagai informasi, booster vaksin merupakan penyuntikan vaksin Covid-19 dosis ketiga.
Artinya, jemaah asal Indonesia harus menerima suntikan vaksin dosis ketiga sebelum berangkat.
Menanggapi hal tersebut, Menkes Budi tidak sepakat dengan aturan yang dibuat Kerajaan Arab Saudi.
Menurutnya, selama vaksin Covid-19 sudah mendapatkan persetujuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), seharusnya dua kali suntik sudah cukup.
Pertimbangan lainnya adalah ketersediaan vaksin Covid-19 di dunia masih terbatas.
Oleh karenanya, Pemerintah Arab Saudi akan mempertimbangkan ketentuan karantina jemaah umrah selama 5 hari, bagi yang tidak memenuhi standar kesehatan yang sudah ditetapkan.(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menkes Pastikan Jemaah RI Penerima Vaksin Sinovac Bisa Jalani Ibadah Umrah
# TRIBUNNEWS UPDATE # Menkes Budi Gunadi Sadikin # vaksin Sinovac # Jemaah # travel haji dan umrah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.