TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum Kapolsek Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berinisial Iptu IDGN dibebastugaskan.
Hal ini buntut kasus dugaan tindak asusila yang dilakukannya terhadap anak seorang tahanan di Polsek Parimo.
Tak hanya dinonaktifkan, Iptu IDGN juga akan segera dipanggil untuk diperiksa.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memeriksa sejumlah saksi dugaan kasus asusila itu.
Korban diketahui berinisial S (20) mengaku mendapat perlakuan asusila oleh Iptu IDGN.
Pemeriksaan itu dilakukan setelah orangtua korban S (20) membuat laporan ke Propam Polres Parimo pada, Jumat (15/10/2021) kemarin.
Dikutip dari TribunPalu.com, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari membenarkan adanya pemeriksaan ini.
Saat dihubungi lewat pesan singkat, Kompol Sugeng Lestari menyebut pihaknya langsung memroses laporan orangtua korban.
Menurutnya, kini Iptu IDGN telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk proses penyidikan.
"Yang saat ini posisi sudah dinonaktifkan sebagai Kapolsek di wilayah hukum Parimo," kata Kompol Sugeng Lestari kepada TribunPalu.com via WhatsAap, Minggu (17/10/2021) sore.
Selain itu pihaknya juga akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
"Tentunya penyidik Siepropam Polres Parigi Moutong akan memanggil beberapa saksi, untuk dimintai keterangan," kata Kompol Sugeng Lestari.
Baca: Berdalih Ajak Bisnis Distribusi BBM, Pria di Indramayu Tipu 9 Orang Termasuk Kapolsek
Baca: Janjikan Kebebasan Sang Ayah, Oknum Kapolsek Diduga Melakukan Tindak Asusila terhadap Anak Tersangka
"Itu dilakukan supaya fokus menghadapi pemeriksaan dari penyidik Propam," katanya menutupkan.
Sementara itu, hari ini Senin (18/10) korban S menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus asusila ini.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan selain korban, pihak Propam Polda Sulteng juga akan memeriksa para saksi lain.
"Pemeriksaan terhadap terduga korban rencana hari ini akan dilakukan, oleh pihak Propam," kata Didik, Senin (18/10/2021) siang.
"Tapi untuk tempatnya belum dapat dipastikan, apakah di Polda atau di Polres," katanya menambahkan.
"Saksi lain yang akan di periksa ada orangtua korban, kelurga korban, dan termasuk pengelola penginapan yang diduga sebagai tempat pristiwa itu," tutur Didik.
Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, oknum Kapolsek Parimo dilaporkan atas dugaan tindakan asusila terhadap anak seorang tahanan.
Gadis tersebut diiming-imingi kebebasan sang ayah agar mau melayani nafsu bejat pelaku.
Korban pun terpaksa mengiyakan demi kebebasan sang ayah dan pelaku melakukan perbuatan asusila itu di sebuah kamar hotel.
Ayah korban tak kunjung bebas, oknum Kapolsek itu masih mengajak korban untuk berhubungan suami istri.
Korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Provos Polres Parigi Moutong.(Tribun-video.com/TribunPalu.com)
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Polda Sulteng Bakal Panggil Oknum Kapolsek di Parimo dan Korban Terkait Dugaan Tindakan Asusila
# Polres Parigi Moutong # Kapolsek Parigi Moutong # Sulawesi Tengah # tindak asusila
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.