Kunci agar Tidak Terjerat Kasus Hukum saat Menggunakan Media Sosial

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Semakin berkembangnya teknologi, membuat cara berkomunikasi masyarakat ikut berubah.

Perkembangan teknologi membuat hal-hal yang sebelumnya dapat dibicarakan secara langsung terkadang malah dibawa ke media sosial.

Bahkan hal tersebut terkadang membuat masyarakat terjerat kasus hukum dengan terkena pasal pencemaran nama baik.

Contohnya seperti curhatan di media sosial perihal sulit menagih utang pada seseorang, curhatan tersebut malah membuatnya dipolisikan oleh orang yang memiliki utang tersebut, dengan dalih pencemaran nama baik.

Badrus Zaman yang merupakan Koordinator Wilayah (Korwil) Peradi Jawa Tengah memberikan kunci agar masyarakat tidak dipidanakan akibat postingan di media sosial.

Baca: Langkah Hukum yang Bisa Diambil bila Panggilan Polisi Dinilai Tidak Tepat terkait Komentar di Medsos

Baca: Perbedaan Fungsi dan Tugas Polisi Virtual dengan Polisi Siber, Ini Penjelasan dari Ahli Hukum

"Tidak perlu kita posting-posting secara umum, kalau misalnya kita menagih utang langsung saja pada orangnya, dengan WhatsApp orangnya langsung,"

"Kebanyakan terus kemudian inginnya hanya mengumumkan bahwa orang ini tidak bayar utang, seperti itu," ujar Badrus Zaman.

Ia menambahkan hal tersebut seharusnya bukan permasalahan hukum, namun kemudian malah menjadi persoalan hukum.

Namun Badrus menambahkan permasalahan di media sosial dapat juga diselesaikan lewat persmusyawarahan kedua belah pihak.

"Tapi kalau bisa diselesaikan secara baik lebih baik, apalagi sekarang Kapolri sudah berbicara tentang bagaimana perkara-perkara yang menyangkut UU ITE agar bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan,"

Hal tersebut dapat terjadi bila ada komunikasi yang baik antara kedua belah pihak yang berseteru.

Selengkapnya simak pada video di atas. (*)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda