Kamis, 15 Mei 2025

Kacamata Hukum

Perbedaan Fungsi dan Tugas Polisi Virtual dengan Polisi Siber, Ini Penjelasan dari Ahli Hukum

Sabtu, 16 Oktober 2021 15:36 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pada era dugital seperti sekarang ini, membuat tindak kejahatan tidak hanya terjadi di dunia nyata, akan tetapi juga terjadi di dunia maya.

Oleh sebab itu itu polisi virtual serta polisi siber hadir di tengah masyarakat untuk menanggulangi permasalahan-permasalahan di media sosial.

Badrus Zaman yang merupakan Koordinator Wilayah (Korwil) Peradi Jawa Tengah menjelaskan perbedaan dari dua penegak hukum di media sosial.

"Polisi virtual adalah sistem yang dibangun untuk menempatkan proses hukum dari pelaksanaan undang-undang informasi, transaksi elektronik (ITE) sebagai jalan terakhir,"

"Sedangkan tim siber adalah fungsi proteksi dan deteksi serangan atau hal-hal yang dicurigai mengandung unsur pelanggaran UU ITE." jelas Badrus Zaman.

Sehingga perbedaan dari polisi virtual dengan polisi siber adalah polisi siber akan mendeteksi terlebih dahulu suatu kasus apakah melanggar UU ITE atau tidak, sedangkan polisi virtual merupakan sistem untuk menempatkan proses hukum.

Badrus Zaman menambahkan polisi siber merupakan rambu-rambu atau pemberi peringatan bagi masyarakat yang ada di media sosial.

Hal yang dapat meresahkan masyarakat atau membuat masyarakat khawatir, serta pencemaran nama baik akan mendapatkan peringatan dari polisi siber.

Baca: Karyawan Swalayan Dipecat hingga Dituntut UU ITE karena Keluhkan Gaji Dipotong ke Media Sosial

Baca: Buntut Curhat Gaji Dipotong ke Media Sosial, Ini Nasib Terbaru Karyawan Swalayan Dijerat UU ITE

Namun Kapolri menghimbau persoalan UU ITE dapat diselesaikan dengan perdamaian dan tidak berlanjut ke ranah hukum.

UU ITE sendiri merupakan delik aduan, akan tetapi polisi juga dapat mendeteksi itu lewat tim siber.

"Bila ada pengaduan dari masyarakat akan lebih jelas, tapi bila diadukan oleh masyarakat belum tentu bisa jalan sesuai dengan UU ITE," ungkap Badrus Zaman.

Hal tersebut dikarenakan pendapat orang berbeda-beda, menurut masyarakat merupakan bentuk pelanggaran hukum namun bisa jadi menurut polisi tidak, atau sebaliknya.

Selengkapnya simak pada video di atas. (*)

Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #UU ITE   #polisi virtual   #polisi siber   #hukum

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved