Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Karyawan Swalayan Dipecat hingga Dituntut UU ITE karena Keluhkan Gaji Dipotong ke Media Sosial

Kamis, 30 September 2021 18:20 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM -'Sudah jatuh, tertimpa tangga pula'.

Itulah nasib yang dialami seorang karyawan toko swalayan di Kabupaten Pringsewu Barat, Lampung.

Keluhannya soal gaji Rp1 juta yang kecil dipotong hingga tinggal Rp368 ribu berbuntut panjang.

Seusai membagikan keluhannya di Facebook, kini Lisa Amelia mengalami kejadian buruk beruntun.

Selain dipecat, dia diminta bayar denda bahkan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh pihak perusahaan.

Baca: Buntut Curhat Gaji Dipotong ke Media Sosial, Ini Nasib Terbaru Karyawan Swalayan Dijerat UU ITE

Alhasil, dia memilih meminta maaf melalui akun Facebook-nya, Selasa (28/9/2021) siang, mengutip dari akun Instagram @sinema911.

"UU ITE strike again, kali ini menjerat mba-mba yg kemarin curhat kalo dia cm terima gaji 300rb dari gaji pokok 1 juta karena dipotong cuti sakit, barang hilang, dan terlambat masuk kerja. Yg utk bayar kostan aja ga cukup," tulis akun itu.

Lisa Amelia menuliskan klarifikasi tentang curahan hatinya yang kemudian jadi viral.

Dia meminta maaf kepada pihak swalayan dan semua pihak atas aksinya yang membagikan slip gaji.

"Mohon dibaca sampai akhir agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Saya, Lisa Amelia, mantan pegawai JS Swalayan, adalah pihak yang bersalah dan dengan ini meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak," tulisnya.

Lisa mengungkapkan pihak toko swalayan telah memecatnya.

Baca: Cahaya Swalayan di Kawasan Cilandak KKO Hangus Terbakar, Warga Dengar Beberapa Kali Suara Ledakan

Dia menjelaskan pihak swalayan menuntut dia dengan UU ITE atas dugaan pencemaran nama baik.

Selain pemecatan, Lisa juga harus membayar denda.

"Pihak JS Swalayan menuntut saya atas pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Saya diberhentikan dari pekerjaan saya dan membayar denda atas tuntutan yang dilayangkan kepada saya," beber Lisa.

Akibat kejadian itu, Lisa mengalami trauma.

Denda dari pihak perusahaannya telah melilit Lisa pada masalah keuangan hingga terjerat utang.

"Atas viralnya postingan saya tersebut, saya mengalami trauma dan mendapati masalah finansial yang jauh lebih buruk. Saya harus mengajukan hutang yang cukup besar untuk menutupi denda yang dilayangkan kepada saya," ungkap Lisa.

Dia pun harus menghapus semua unggahan tulisan, video, dan foto yang sudah ada di Facebook.

"Saya juga harus menghapus semua postingan foto, dan video saya yang telah mengudara di Facebook lantaran malu," lanjutnya.

4 Butir klarifikasi dan permintaan maaf Lisa

Dia pun menyampaikan klarifikasi permintaan maaf dalam empat butir.

Pertama, Lisa meminta maaf kepada pihak toko swalayan karena membagikan slip gaji.

Baca: Video Detik-detik Warga Gerebek Mobil Bergoyang di Sumenep, Pelakunya Diduga Anak Pemilik Swalayan

Menurutnya, dia bersalah karena tak menyensor nama toko swalayan.

"Saya meminta maaf atas kenaifan saya yang telah memposting slip gaji dari JS Swalayan tanpa melakukan sensor terhadap nama dan logo, yang mengakibatkan tercemarnya nama baik JS Swalayan," ungkapnya.

"Saya menyesal dan menandatangani surat perjanjian yang didalamnya, termasuk agar saya tidak menyebarluaskan profil dan alamat JS Swalayan, serta telah membayar denda atas kesalahan saya kepada pihak JS Swalayan," lanjutnya.

Kedua, dia meminta maaf kepada anak perusahaan swalayan lain yang ikut terdampak postingannya.

Kata Lisa, toko-toko itu sampai kedatangan wartawan dan mendapat hujatan warganet.

"Saya meminta maaf kepada toko-toko yang terdampak akibat postingan saya yang viral, sehingga dibanjiri wartawan dan hujatan serta review negatif masyarakat," tulis Lisa.

"Saya berharap warga internet dan wartawan dapat lebih teliti lagi sebelum menghujani toko-toko tersebut dengan pertanyaan dan hujatan. Saya berharap review negatif juga diperbaiki," sambugnya.

Ketiga, Lisa juga meminta maaf kepada pihak kecamatan Pringsewu.

Dia mengakui curhatannya yang viral telah merepotkan pemerintah kecamatan.

"Viralnya postingan saya telah merepotkan pemerintahan Kecamatan Pringsewu. Saya dengan ini meminta maaf yang sebesar-besarnya," kata Lisa.

Terakhir, Lisa meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas curhatan slip gaji yang dinilai meresahkan.

Dia mengungkap kasus ini sekarang sudah selesai.

(*)

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Buntut Curhat Gaji Dipotong ke Media Sosial, Ini Nasib Terbaru Karyawan Swalayan Dijerat UU ITE

Editor: Bintang Nur Rahman
Sumber: TribunSolo.com

Tags
   #karyawan   #Swalayan   #gaji dipotong

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved