TRIBUN-VIDEO.COM - Pernikahan siri akhir-akhir ini mulai menjadi hembusan isu yang hangat di masyarakat.
Nikah siri sendiri merupakan pernikahan yang tidak dicatatkan di pemerintah, dalam hal ini yaitu Kantor Urusan Agama (KUA).
Tidak adanya catatan di KUA dapat disimpulkan pernikahan tersebut tidak memilki kekuatan hukum.
Zaenal Mustofa selaku Kabid Hubungan Antar Lembaga DPC PERADI mengatakan bahwa nikah siri bisa dikatakan sah secara agama bagi umat muslim asal terpenuhi syarat dan hukumnya.
Siri sendiri berasal dari Bahasa Arab yang memiliki arti dirahasiakan.
Zaenal memaparkan nikah siri dinilai sah bila dinilai secara hukum positif Indonesia yang berdasarkan UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dalam pasal 2 ayat 1.
Menurut pasal 2 ayat 2 sendiri, pencatatan perkawinan berdasarkan peraturan perundangan hanya merupakan syarat administratif demi tercapai ketertiban saja.
"Syarat dan rukunnya dalam pernikahan siri itu harus tetap terpenuhi, namun itu tidak dicatatkan di negara atau KUA," ujar Zaenal.
Baca: Anak Hasil dari Nikah Siri Statusnya Sama dengan Anak Lahir di Luar Nikah?
Baca: KACAMATA HUKUM: Cara Mencatatkan Nikah Siri
Karena tidak tercatat oleh negara, maka pasangan yang nikah siri tidak memiliki kepastian hukum.
Hal ini berdampak pada masalah-masalah di belakangnya terkait pembagian harta dan warisan.
Selain itu Zaenal menilai pernikahan siri sangat rentan terhadap perceraian.
"Apabila pernikahan siri tidak terjadi kecocokan itu bisa langsung saja menjatuhkan talak, entah lewat Whatsapp atau langsung pergi," ujar Zaenal.
Untuk anak hasil pernikahan sendiri ini sendiri statusnya akan sama dengan anak yang hamil di luar nikah.
Simak selengkapnya pada video di atas (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.