Kacamata Hukum
Anak Hasil dari Nikah Siri Statusnya Sama dengan Anak Lahir di Luar Nikah?
TRIBUN-VIDEO.COM - Nikah siri merupakan pernikahan yang tidak dicatatkan di pemerintah, dalam hal ini yaitu Kantor Urusan Agama (KUA).
Siri sendiri berasal dari Bahasa Arab yang memiliki arti dirahasiakan.
Tidak adanya catatan di KUA dapat disimpulkan pernikahan tersebut tidak memilki kekuatan hukum.
Zaenal Mustofa selaku Kabid Hubungan Antar Lembaga DPC PERADI mengatakan bahwa nikah siri bisa dikatakan sah secara agama bagi umat muslim asal terpenuhi syarat dan hukumnya.
Baca: KACAMATA HUKUM: Cara Mencatatkan Nikah Siri
Zaenal memaparkan nikah siri dinilai sah bila dinilai secara hukum positif Indonesia yang berdasarkan UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dalam pasal 2 ayat 1.
Menurut pasal 2 ayat 2 sendiri, pencatatan perkawinan berdasarkan peraturan perundangan hanya merupakan syarat administratif demi tercapai ketertiban saja.
"Syarat dan rukunnya dalam pernikahan siri itu harus tetap terpenuhi, namun itu tidak dicatatkan di negara atau KUA," ujar Zaenal.
Karena tidak tercatat oleh negara, maka pasangan yang nikah siri tidak memiliki kepastian hukum.
Hal ini berdampak pada masalah-masalah di belakangnya terkait pembagian harta dan warisan.
Selain itu Zaenal menilai pernikahan siri sangat rentan terhadap perceraian.
"Apabila pernikahan siri tidak terjadi kecocokan itu bisa langsung saja menjatuhkan talak, entah lewat Whatsapp atau langsung pergi," ujar Zaenal.
Baca: Ketua KPI Jawa Timur Menyarankan Lesti Kejora dan Rizky Billar Minta Pendapat ke MUI Soal Nikah Siri
Untuk anak hasil pernikahan sendiri ini sendiri statusnya akan sama dengan anak yang hamil di luar nikah.
"Anak yang lahir dari perkawinan siri tentu sama statusnya dengan anak di luar pernikahan, tentu tidak akan ada hak-haknya ketika orangtuanya meninggal, jadi tidak ada hak waris," ujar Zaenal.
Kondisi ini diperparah apabila ayah sang anak sudah memiliki pernikahan resmi yang sah sehingga sang anak tidak bisa melakukan upaya untuk mendapatkan hak waris.
Meski demikian sang anak tetap mendapatkan akta kelahiran lantaran syarat utama mendapatkan akta adalah lahir dari seorang ibu.
Simak selengkapnya pada video di atas (*)
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribun Video
Terkini Nasional
Akhirnya! Jokowi Beri Sinyal Siap Perlihatkan Ijazah Asli di Persidangan, Kuasa Hukum: Kami Dukung!
5 hari lalu
Terkini Nasional
Jokowi Siap Diperiksa dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu di Bareskrim Polri, Kini Berstatus Terlapor
5 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: Sosok Saor Siagian, Advokat yang Bikin Hercules Geram Gegara Laporkan Ormas GRIB ke DPR
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Utus Adik Ipar Antar Ijazah Asli ke Bareskrim Polri, Kuasa Hukum: Semua Jenjang Kita Bawa
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Alasan Jokowi Diwakilkan Ipar dan Tim Kuasa Hukum untuk Serahkan Ijazah Asli ke Bareskrim Polri
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.