Rabu, 14 Mei 2025

Kacamata Hukum

Anak Hasil dari Nikah Siri Statusnya Sama dengan Anak Lahir di Luar Nikah?

Kamis, 14 Oktober 2021 16:59 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Nikah siri merupakan pernikahan yang tidak dicatatkan di pemerintah, dalam hal ini yaitu Kantor Urusan Agama (KUA).

Siri sendiri berasal dari Bahasa Arab yang memiliki arti dirahasiakan.

Tidak adanya catatan di KUA dapat disimpulkan pernikahan tersebut tidak memilki kekuatan hukum.

Zaenal Mustofa selaku Kabid Hubungan Antar Lembaga DPC PERADI mengatakan bahwa nikah siri bisa dikatakan sah secara agama bagi umat muslim asal terpenuhi syarat dan hukumnya.

Baca: KACAMATA HUKUM: Cara Mencatatkan Nikah Siri

Zaenal memaparkan nikah siri dinilai sah bila dinilai secara hukum positif Indonesia yang berdasarkan UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dalam pasal 2 ayat 1.

Menurut pasal 2 ayat 2 sendiri, pencatatan perkawinan berdasarkan peraturan perundangan hanya merupakan syarat administratif demi tercapai ketertiban saja.

"Syarat dan rukunnya dalam pernikahan siri itu harus tetap terpenuhi, namun itu tidak dicatatkan di negara atau KUA," ujar Zaenal.

Karena tidak tercatat oleh negara, maka pasangan yang nikah siri tidak memiliki kepastian hukum.

Hal ini berdampak pada masalah-masalah di belakangnya terkait pembagian harta dan warisan.

Selain itu Zaenal menilai pernikahan siri sangat rentan terhadap perceraian.

"Apabila pernikahan siri tidak terjadi kecocokan itu bisa langsung saja menjatuhkan talak, entah lewat Whatsapp atau langsung pergi," ujar Zaenal.

Baca: Ketua KPI Jawa Timur Menyarankan Lesti Kejora dan Rizky Billar Minta Pendapat ke MUI Soal Nikah Siri

Untuk anak hasil pernikahan sendiri ini sendiri statusnya akan sama dengan anak yang hamil di luar nikah.

"Anak yang lahir dari perkawinan siri tentu sama statusnya dengan anak di luar pernikahan, tentu tidak akan ada hak-haknya ketika orangtuanya meninggal, jadi tidak ada hak waris," ujar Zaenal.

Kondisi ini diperparah apabila ayah sang anak sudah memiliki pernikahan resmi yang sah sehingga sang anak tidak bisa melakukan upaya untuk mendapatkan hak waris.

Meski demikian sang anak tetap mendapatkan akta kelahiran lantaran syarat utama mendapatkan akta adalah lahir dari seorang ibu.

Simak selengkapnya pada video di atas (*)

Reporter: Fikri Febriyanto
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribun Video

Tags
   #nikah siri   #KUA   #hukum   #perkawinan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved