TRIBUN-VIDEO.COM - Berbicara soal pembagian harta warisan akan selalu menjadi hal yang rumit. Bagaimana hukumnya jika hanya ada anak angkat yang menjadi ahli waris?
Apakah anak angkat berhak mendapat warisan layaknya seorang anak kandung.
Simak penjelasannya dari Advokat sekaligus Praktisi Hukum Suharno, S.H. (*)
Baca: KACAMATA HUKUM: Perjanjian Hukum Sewa Kendaraan
Baca: KACAMATA HUKUM: Saat Kepemilikan Tanah Digugat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.