TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pencabulan terhadap anak masih terus terjadi.
Di Wonogiri, seorang guru olahraga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tega mencabuli murid laki-laki.
Kini Polres Wonogiri telah menangkap PPH (35), seorang guru olah raga yang menjadi predator anak di satu SD di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.
Baca: Modus Predator Seksual Sesama Jenis untuk Rayu 2 Santri yang Jadi Korban, Gunakan Game Online
Pria ini ditangkap setelah melakukan tindak asusila terhadap enam siswanya secara bergantian dalam kurun waktu dua tahun (2016-2018).
PPH diketahui dilaporkan ke polisi karena melakukan tindakan asusila terhadap muridnya sendiri yang sesama jenis, berinisial JH.
Saat ini JH berusia 14 tahun dan sedang duduk di bangku SMP.
"Kejadian itu dilakukan pelaku sudah beberapa tahun lalu, yakni 2016 sampai 2018 namun laporan baru masuk kemarin," kata Kasubsi Penmas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono, Selasa (7/9/2021).
Kasubsi Penmas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono mengatakan, kejadian pahit tersebut dialami JH saat korban masih duduk di bangku SD.
Baca: Predator Anak di Prabumulih Sodomi 35 Anak, Aksi Bejat Terbongkar dari Aduan Orangtua Korban
Sementara, Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (10/9/2021) menyatakan sejauh ini baru enam anak yang diketahui menjadi korban asusila tersangka.
Enam anak yang menjadi korban asusila tersangka yakni JH (14), AB (14), R (15), AA (14), D (15) dan RA (13).
Menurut Dydit ulah tersangka terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya akhir Juli 2021.
Tidak terima dengan aksi bejat sang guru, orangtua korban melaporkan percabulan anak itu ke Polres Wonogiri pekan lalu.
Hasil pengembangan penyidikan, tersangka mengaku sudah mencabuli enam anak-anak didiknya.
Untuk melancarkan aksinya, PPH berpura-pura meminta para korban memijat tubuhnya.
Baca: Bejat! Sodomi 35 Anak Laki-laki, Predator Anak di Prabumulih Ditangkap Polisi di Lampung
Setelah itu, giliran tersangka memijat korban dengan dalih menambah tinggi badan.
“Kepada korban, pelaku menyatakan dengan dipijat tubuh korban akan bertambah tinggi. Tak lama kemudian pelaku mencabuli (dengan menyodomi) korban,” tutur Dydit.
Sedangkan, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Suharno, menyayangkan atas terjadinya kasus itu.
Dilansir TribunSolo.com, pihaknya mengaku baru mendapatkan laporan.
"Laporan baru saja kami terima atas penahanan saudara P karena kasus itu. Akan segera kami tindak lanjuti," kata Suharno, Rabu (8/9/2021).
Baca: KACAMATA HUKUM: Pasal Hukum bagi Pelaku Pemerkosaan dan Predator Seksual
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, tersangka terancam hukuman denda paling banyak Rp 5 miliar. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Guru Olahraga SD di Wonogiri Jadi Predator Anak, 6 Korban Disodomi, Alasannya Biar Tambah Tinggi
# HOT TOPIC # pencabulan # Wonogiri # Predator # guru # Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.