Terkini Daerah
Modus Predator Seksual Sesama Jenis untuk Rayu 2 Santri yang Jadi Korban, Gunakan Game Online
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan seorang pengasuh pondok pesantren karena melakukan pencabulan sesama jenis terhadap santri.
Tersangka EK (22), mahasiswa asal Lampung Timur, ini pernah menjadi korban pencabulan sesama jenis sebelumnya.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, kasus ini bermula D (15) menceritakan kepada keluarganya terkait pencabulan yang dialaminya pada Desember 2020 lalu di salah satu ponpes di Bantul.
Hal serupa juga dialami rekan D, yakni H (15) pada pertengahan Juni 2021 lalu.
Keluarga yang merasa tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Mendapatkan laporan, pihk kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Bukti dan saksi cukup, polisi langsung menangkap EK.
"Setelah diamankan ternyata pelaku ini adalah pengasuh di ponpes atau musyrif(yang ditempati D dan H)," katanya kepada wartawan di Mapolres Bantul, Rabu (30/6/2021).
Polisi langsung memeriksa EK, dan menetapkan sebagai tersangka.
Dari pengakuan EK. Dia sudah 3 tahun menjadi musyrif atau pengasuh di pondok tersebut.
Baca: Baju Seksinya Buat Tukang Galon Birahi, Ibu Ini Tewas Ditikam setelah Melawan saat Hendak Diperkosa
Baca: Ibu dan Anak Tewas Ditikam Tukang Galon, Pelaku Tak Tahan Korban Pakai Baju Seksi dan Ingin Perkosa
Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan meminjami ponsel untuk bermain games online hingga menonton YouTube.
Setelah dibujuk rayu itu kemudian korban dicabuli oleh pelaku.
Dari pengakuan EK, dia sebelumnya pernah menjadi korban pencabulan saat menjadi santri pondok di wilayah Lampung.
Oleh sebab itu, saat ini dia melampiaskan kepada santri yang diasuhnya.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Bantul," kata Ihsan.
Polisi mengamankan barang bukti dari korban berupa 1 potong kaos lengan pendek berwarna orange bertuliskan Greenlight dan 1 sarung berwarna putih motif garis-garis merk Wadimor.
Selain itu, polisi mengamankan BB 1 potong celana panjang warna hitam.
Atas perbuatannya, EK disangkakan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Ihsan.
(Kompas.com/Markus Yuwono)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Modus Predator Seksual Sesama Jenis untuk Rayu 2 Santri yang Jadi Korban, Gunakan Game Online
# Kapolres Bantul AKBP Ihsan # pencabulan # Mapolres Bantul
Video Production: Muhammad Suryo Kartiko
Sumber: Tribun Papua
Live Update
Ini Tampang Tersangka Pencabulan Gresik yang Cekoki Miras lalu Setubuhi Remaja 15 Tahun di Gubuk
4 hari lalu
Live Update
Buronan Kasus Pencabulan Anak di Sampang Ditangkap saat Bersembunyi di Pamekasan
5 hari lalu
Live Update
2 Ayah di Gorontalo Cabuli Anak Kandung Sejak SD hingga Remaja, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.