TRIBUN-VIDEO.COM - Dokter spesialis mata RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, Yusuf Bachmid, membeberkan kondisi bocah 6 tahun berinisial AP setelah matanya dioperasi karena ritual pesugihan kedua orang tuanya.
Diketahui, operasi mata bocah itu dilakukan pada hari Senin (6/9/2021) lalu.
Dua hari pasca operasi, yakni Rabu (8/9/2021), kata Yusuf, AP sudah mulai terbuka dengan orang lain alias kooperatif.
Hal itu terkuak saat Yusuf melakukan pemeriksaan berkala untuk melihat penglihatan sang bocah.
"Matanya sudah tidak diperban lagi. Tadi sudah turun ke poli, dia juga tidak diinfus."
"Dan (AP) kooperatif untuk pemeriksaan fisik, namanya untuk melihat penglihatan jauh," ucap Yusuf, dkutip dari tayangan YouTube TV One, Rabu (8/9/2021).
Dari pemeriksaan itu, Yusuf menuturkan kondisi AP makin membaik. Matanya sudah berfungsi untuk membaca tulisan-tulisan.
"Alhamdulillah, secara pemeriksaan tadi, dia sudah bisa membaca tulisan-tulisan kecil, yang jaraknya sekitar 6 meter," jelas dia.
dr Yusuf memperkirakan bocah AP sudah bisa pulang pada Jumat (10/9/2021) besok.
Baca: Dukun Praktik Ilmu Hitam di Gowa Ditangkap, Polisi Temukan Ratusan Batok Kelapa Bekas Ritual
Namun, hal itu perlu pertimbangan dari pihak-pihak terkait seperti kepolisian.
"Tentu ada pertimbang-pertimbangan lain. Kita berikan kepada pihak yang berwenang."
"Kalau saya perkirakan hari Jumat sudah bisa pulang," ujarnya.
Sementara itu, Polda Sulawesi Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol E Zulpan mengatakan, dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa, orang tua AP memang melakukan tindakan yang mengarah kepada aliran ilmu hitam.
Namun, apakah tujuannya untuk pesugihan atau hal lain, Zulpan mengaku belum bisa memberikan keterangan.
Hal itu lantaran kedua orang tua AP masih menjalani pemeriksaan dugaan gangguan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Dadi, Makassar.
"Keterangan saksi yang sudah kita periksa ini mengarah kepada aliran-aliran sesat."
"Adapun tujuannya untuk pesugihan atau tujuan lain, ini akan kita dalami manakala pelaku utama Bapak dan Ibu AP sudah kita periksa," kata Zulpan, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Rabu (8/9/2021).
Baca: Jadi Tumbal Ritual Pesugihan di Gowa, Korban Derita Trauma Mendalam dan Engga Bertemu Siapapun
Zulpan juga menjelaskan, nantinya pemeriksaan tidak hanya terkait kasus AP saja.
Namun ada dugaan kakak laki-laki AP yang berusia 22 tahun, DS, turut menjadi korban tumbal orang tuanya hingga meninggal dunia.
"Ini tidak berhenti dalam penanganan kekerasan terhadap AP, karena satu hari sebelumnya anak mereka yang berjenis kelamin laki-laki inisialnya DS meninggal dunia."
"Ada informasi yang kita dapat, meninggalnya anak ini tidak lepas dari tindak kekerasan yang dilakukan orang tuanya, bahkan bila perlu kita autopsi ulang," ujar Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan, profesi kedua orang tua AP adalah petani, bukan di bidang pengobatan alternatif.
Namun, saat diamankan oleh pihak kepolisian, kedua orang tua AP melakukan tindak kekerasan dengan dalih sedang mengobati anaknya.
"Jadi profesinya bukan di bidang medis, tapi bidang tani. Soal dalam rangka pengobatan itu memang dalih yang disampaikan saat mereka diamankan oleh petugas."
"Seolah-olah mengatakan halusinasi kemudian di dalam tubuh anaknya ada penyakit yang hanya bisa dikeluarkan apabila mata kanannya dicongkel,"
"Saya rasa tidak bisa kita terima dengan akal sehat, makanya kita lakukan pemeriksaan dulu kejiwaannya," jelas Zulpan.
Baca: Terungkap Sosok Dukun yang Diduga Minta Ortu di Gowa Lukai Mata Anak, Polisi Periksa & Geledah Rumah
Kini, setelah kasus berjalan selama sepekan lamanya, terdapat total sembilan saksi yang sudah diperiksa.
"Awalnya empat saksi sampai hari ini ada sembilan saksi sudah kita periksa."
"Dan memperkuat hal yang disampaikan seolah-olah halusiasi dan ada penyakit di dalam tubuh anaknya tidak benar," ujar Zulpan.
Kemudian, ada juga saksi baru diduga seorang dukun yang diperiksa oleh penyidik.
Namun, Zulpan mengaku belum bisa memastikaan apakah benar saksi tersebut seorang dukun.
Ia hanya menyebut, saksi tersebut memiliki kemampuan di bidang pengobatan.
"Kita belum bisa menyimpulkan bahwa yang diperiksa dua orang sebagai dukun."
"Tapi mereka memiliki kemampuan dalam hal pengobatan dan kedua orang tua AP pernah mendatangi mereka, sehingga penyidik memerlukan keterangan dari saksi," ungkapnya.
Terakhir, Zulpan juga menyebut, kedua orang tua AP mendapat ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.
Mereka disangkakan pasal perlindungan anak dan juga tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Namun, Zulpan juga mempertimbangkan adanya pasal berlapis jika terbukti kedua pelaku melakukan tindak kekerasan lainnya.
"Akan kita pertimbangan melapis dengan pasal yang lain," jelasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kondisi Bocah Korban Pesugihan Orang Tua di Gowa Pascaoperasi Mata, Mulai Membuka Diri
# bocah di Gowa jadi korban pesugihan # RSUD Syekh Yusuf Gowa # Kombes Pol E Zulpan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.